ZONASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk 16.258 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilaunching langsung oleh Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir pada Kamis (8/9/2022).
Sulkarnain mengatakan, Pemkot Kendari bertindak cepat untuk menyalurkan BLT tersebut karena masyarakat sangat merasakan dampak dari kenaikan BBM, utamanya pada harga barang kebutuhan pokok yang pastinya akan mengalami penyesuaian harga.
“Alhamdulillah untuk dua bulan, September dan Oktober ini sudah tertransfer, sekarang kita salurkan. Dan ini bersamaan diterima dengan BPNT, sehingga semua yang diterima nanti jumlahnya Rp500 ribu per KPM,” ucapnya.
Menurut Sulkarnain, Pemkot Kendari merupakan satu-satunya daerah di wilayah Indonesia timur yang telah menyalurkan BLT BBM. Pasalnya, Pemkot Kendari berupaya untuk memenuhi data dan persyaratan sehingga paling cepat direspons.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kendari Abdul Rauf mengatakan, penyaluran BLT tersebut telah dimulai sejak Rabu (7/9/2022). Ia menjelaskan, tiap KPM menerima BLT untuk dua bulan dengan Rp150 per bulan ditambah dengan BPNT reguler sebesar Rp200 ribu per KPM, sehingga ditotalkan Rp500 ribu per KPM.
“Penerima ini berawal pada data dari bawah kemudian masuk di DTKS dan kami kirim ke pusat. Pusatlah yang memfilter,” tuturnya.
Ia mengatakan, ada sekitar 50 ribu lebih KK yang terdata dalam DTKS yang menjadi calon penerima bantuan untuk difilter kembali oleh pemerintah pusat. Selain BLT dan BPNT, Rauf mengatakan, ada jenis bantuan lain berupa BPJS, KIP serta bantuan bagi penyandang disabilitas yang masing-masing penerimanya otomatis yang telah mendapat BLT karena terverifikasi miskin.
Bantuan BLT BBM sendiri akan diterima sebanyak 2 tahap untuk 4 bulan dengan total Rp600 ribu per KPM. Waktu penyaluran tahap 1 sendiri akan dilakukan selama 14 hari yang selanjutnya pihak dinsos akan meninjau ke PT Pos, apabila masih ada yang belum mengambil akan disambangi apakah penerimanya sudah meninggal atau seperti apa.
“Kalau sudah meninggal atau sudah tidak di tempat kita akan ambil surat keterangan dari kelurahan bahwa warga tersebut sudah tidak berada di kelurahan itu. Itulah juga yang akan kami kirim ke pusat,” tambahnya. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati