Penambahan Cuti Bersama Lebaran Tetap Berlaku, 8 Kebijakan Ini Perlu Diketahui

344
cuti bersama lebaran
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Penambahan cuti bersama Lebaran 2018 tanggal 11, 12, dan 20 Juni 2018 tetap berlaku. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama.

Namun, dari penambahan cuti tersebut berdasarkan hasil kutipan dari akun Instagram @kemenko_pmk, @kemenag_ri, dan @kemenpanrb @kemnaker bahwa setelah melalui serangkaian proses pembahasan dan pertimbangan, pemerintah mengambil 8 kebijakan.

Delapan kebijakan tersebut merupakan tindak Ianjut surat keputusan bersama 3 Menteri tentang cuti bersama tanggal 11,12, dan 20 Juni 2018.

Adapun kedelapan kebijakan tersebut sebagai berikut:

1. Pemerintah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa (rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, imigrasi, bea cukai, perhubungan, dan Iain sebagainya);

2. Setiap kementerian/lembaga akan menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat;

3. PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu Iain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya;

4. Transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada tanggal 20 Juni 2018. Ketentuan pelayanan perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia;

5. Cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha, tentunya memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Ketentuan Iebih lanjut akan ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan;

6. Kementerian Perhubungan akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar dapat bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama ldul Fitri;

7. Empat (4) Menko akan mengeluarkan surat instruksi kepada kementerian/lembaga terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai di kementerian/lembaga terkait;

8. Setiap kementerian/lembaga akan menindaklanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan instruksi dan/atau surat edaran.

Olehnya itu, diharapkan pelaksanaan cuti bersama ldul Fitri 1439 H dapat berjalan dengan baik, masyarakat pun tetap memperoleh kenyamanan saat mudik, serta dunia usaha tetap kondusif. (B)

 


Penulis: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini