Pencairan Dana Desa Tahap Pertama di Muna Terkendala LPJ

192
Kepala Bidang (Kabid) Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muna, Budiman Sawal
Budiman Sawal

ZONASULTRA.COM, RAHA – Pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) menemui kendala karena pada tahapan penyelesaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) 2017, masih ada desa yang belum selesai dan menyetor LPJ tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muna, Budiman Sawal mengatakan, sesuai hasil evaluasi yang dilakukan pihaknya, dari 124 desa yang ada di Muna baru sekitar 60 lebih desa yang baru menyetor LPJ 2017. Dan baru sekitar 20 lebih desa sudah diproses pencairan dana desanya di Dinas Keuangan Kabupaten Muna.

“Saya sudah cek pertanggal 8 Mei 2018 yang lalu bahwa sudah sekitar 20 lebih desa sudah dibuatkan dokumen pencairan dana desanya. Jadi sisanya kurang lebih 100 desa lagi yang belum terproses karena belum menyetor LPJ 2017 itu,” kata Budiman Sawal saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/5/2018).

Menurut Budiman, pencairan dana desa ini secara keselurahan akan diproses pada Mei 2018. Tahapan pencairan DD sesuai PMK itu pencairannya dalam tiga tahap, tahap pertama itu 20 persen dan tahap kedua dan ketiga itu 40 persen.

Jumlah anggaran dana desa (DD) di Muna tahun 2018 dari 124 desa sebesar Rp101,9 miliar.

“Untuk tahap pertama cair 20 persen dari pagu anggaran sebesar Rp20,3 miliar,” ujarnya. (B)

 


Reporter : Kasman
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini