ZONASULTRA.COM, KENDARI – Penetapan pencekalan terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam bukan menjadi kewenangan Kantor Imigrasi Kelas I Kendari.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi serta Pengawasan Keimgrasian Kelas I Kendari Letehina, bahwa pencekalan terhadap Nur Alam merupakan kewenangan kantor imigrasi pusat.
Penetapan Nur Alam sebagai tersangka dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga surat pencekalan diajukan langsung ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi RI.
“Hingga saat ini tidak ada surat tembusan dari Ditjen Imigrasi ke kantor Imigrasi Kendari terkait pencekalan Nur Alam ke luar negeri,” ungkap Letehina saat dihubungi melalui sambungan telpon seluler, Senin (29/8/2016).
Pengawasan terhadap mantan Ketua DPW PAN Sultra itu, juga dilakukan melalui sistem online, karena data dari orang nomor satu Sultra ini telah masuk dalam sistem dan terkoneksi keseluruh kantor imigrasi di Indonesia.
Tapi pencekalan ini tidak dapat diakses di daerah, dapat diakses melainkan yang bersangkutan datang melakukan sidik jari ke Kantor Imigrasi sehingga disitu dapat diketahui apakah yang bersangkutan dicekal.
Alasan yang menjadi tidak adanya surat tembusan, salah satunya adalah status Bandara dan Pelabuhan di Sultra masih bertaraf domestik dan belum ada yang melayani rute ke luar negeri.
Sedangkan untuk daerah yang bertaraf internasional selain terhubung secara online dalam sistem informasi juga diberikan pemberitahuan bersifat segera.
Diantaranya, sejumlah bandara yang bertaraf Internasional seperti Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Ngurah Rai Denpasar dan salah satu bandara terdekat Sultan Hasanuddin Makassar serta pelabuhan dan bandara internasional lainnya. (B)
Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Tahir Ose