Penetapan APBD-P 2019 Kota Kendari Segera Dibahas

234
Sekretaris Dewan Kota Kendari, Asni Bonea
Asni Bonea

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pembahasan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019 Kota Kendari dapat dilaksanakan tanpa perlu menunggu DPRD Kota Kendari Defenitif.

Hal ini berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 160/8946/SJ, perihal penjelasan pelaksanaan tugas sebagai pimpinan sementara DPRD kota Kendari. Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Kendari, Asni Bonea, menyampaikan hal itu di ruang kerjanya, Jumat (6/9/2019).

Sebelumnya penetapan APBD-P 2019 Kota Kendari sempat ditunda pada Jumat (23/8/2019) lalu. Alasannya, karena belum adanya unsur pimpinan defenitif.

Sekretaris Dewan Kota Kendari, Asni Bonea menjelaskan, pimpinan sementara DPRD selain memimpin rapat DPRD, memfasilitasi terbentukannya fraksi, memfasilitasi penyusunan rencangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, serta memproses penetapan pimpinan DPRD defenitif.

“Rapat-rapat yang dimaksud di sini, termasuk dalam rapat penetapan APBD. Jadi memimpin rapat ini termasuk di dalamnya rapat penetapkan APBD,” jelas Asni.

(Baca Juga : Penetapan APBD-P Tunggu Ketua DPRD Kendari Definitif)

Kemudian dalam melaksanakan tugas sebagai pimpinan sementara DPRD diberikan dana selaku anggota DPRD. Termasuk dukungan keuangan berupa biaya rapat perjalanan dinas dalam rangka kegiatan koordinasi, konsultasi dan penugasan lainnya selaku pimpinan sementara DPRD sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kalaupun nantinya mereka (pimpinan sementara DPRD) mau jalan, contohnya ada panggilan partai, ya pakai uang pribadi. Karenakan mungkin mereka ada panggilan partai,” Asni menambahkan.

Untuk diketahui, Subhan diberikan mandat menduduki kursi pimpinan sementara DPRD Kota Kendari karena PKS meraih suara terbanyak pertama pada pemilihan caleg April tahun 2019 lalu. Wakil ketua sementara diduduki Rusiawati Abunawas dari Partai Golkar. (b)

 


Penulis : M3
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini