Per 31 Oktober 2023, Realisasi Belanja Negara di Sultra Capai Rp21 Triliun

18
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJPb Sultra Syarwan
Syarwan

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat perkembangan realisasi belanja negara di wilayahnya hingga 31 Oktober 2023 mencapai Rp21 triliun atau 79,33 dari pagu APBN.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJPb Sultra Syarwan mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah strategis dalam rangka percepatan realisasi belanja dan pencapaian output kepada satuan kerja, melalui surat nomor S-403/WPB.28/2023 tanggal 14 Maret 2023 tentang monitoring pelaksanaan anggaran satuan kerja hingga Februari
2023.

“Kami secara aktif terus berkoordinasi dengan KPPN guna mendorong Satker agar segera melaksanakan akselerasi belanja pada periode berikutnya, khususnya untuk belanja barang dan belanja modal,” ungkapnya di Kendari pada Selasa (28/11/2023).

Syarwan menyebut bahwa capaian realisasi belanja negara tersebut meliputi belanja pemerintah pusat yang realisasinya per Oktober 2023 sebesar Rp6,3 triliun atau 72,05 persen dari pagu anggaran 2023. Serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang penyalurannya hingga 31 Oktober 2023 mencapai Rp14,8 triliun atau sebesar 82,42 persen.

Khusus belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp2,05 triliun atau 84,41 persen dari pagu APBN, dan belanja barang sebesar Rp2,6 triliun atau 66,65 persen dari pagu APBN.

Selain itu, dari sisi belanja modal sebesar Rp1,6 triliun atau 68,70 persen dari pagu APBN, belanja hibah sebesar Rp4,98 miliar atau 35,97 persen dan belanja bantuan sosial sebesar Rp6,74 miliar atau 75,52 persen dari pagu APBN.

Belanja transfer ke daerah di Sultra mengalami kenaikan sebesar 2,05 persen dibandingkan realisasi tahun 2022 yang disebabkan kenaikan realisasi pembayaran DAK fisik daerah dan realisasi pembayaran DAK non fisik masing-masing Rp133,67 miliar dan Rp282,02 miliar.

Pihak DJPb Sultra juga telah berupaya mendorong pemda lingkup Sultra untuk melakukan percepatan penyaluran dana desa periode triwulan I 2023 melalui surat nomor S-434WPB.28/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang percepatan penyaluran dana desa tahap I 2023. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini