Perda OPD Konsel Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

76
Sekretaris Daerah (Sekda) Konsel Sjarif Sajang
Sjarif Sajang

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Meski DPRD Konawe Selatan (Konsel) telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru sesuai peraturan dan perundang-undangan yang menghapus tiga dinas dan satu badan (perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan badan pelaksana penyuluh pertanian, perikanan, dan kehutanan), namun hal itu belum bisa dilaksanakan karena belum adanya struktur organisasi yang baru.

Sekretaris Daerah (Sekda) Konsel Sjarif Sajang
Sjarif Sajang

Sekretaris Daerah (Sekda) Konsel Sjarif Sajang mengatakan, setelah menggelar rapat bersama dengan beberapa bagian pada Jumat (14/10/2016) hari ini, maka pihaknya telah mengarahkan Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah Pemda Konsel melakukan perancangan peraturan kepala daerah.

“Kemarin itukan baru Perda OPD yang ditetapkan, sekarang ini struktur organisasinya yang akan dirancang,” ujarnya.

Terkait dengan dinas dan badan yang telah dilebur (dihapus), maka sebagian pegawaianya akan masuk pada kantor sekretariat kabupaten. Namun sejauh ini, hal itu belum dilakukan menginggat tahun anggaran masih menggunakan tahun 2016, walaupun telah ditetapkan.

“Semauanya akan diatur sehingga distribusi pegawai bisa merata. Yang sekarang ini kan masih organisasi lama, anggarannya pun masih yang lama tahun 2016,” katanya.

Menurutnya, kemungkinan optimalisasi tersebut akan terlaksana dengan baik pada Januari tahun 2017 ke depan. (B)

 

Reporter: Irfan Mualim
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini