ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pertamina secara tegas memberikan sanksi terhadap pangkalan tabung elpiji 3 kilogram yang kedapatan melanggar.
Sales Executive LPG Pertamina Kendari Arnaldo Andika Putra mengatakan, sanksi yang diberikan berupa pemotongan alokasi bagi agen dan sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU) bagi pangkalan.
Sebutnya, sanksi diberikan kepada pangkalan atau agen yang kedapatan mendistribusikan tabung elpiji 3 kilogram di luar lokasi pangkalan.
Kemudian, menyalurkan atau menjual elpiji subsidi pemerintah itu ke tempat lain atau bahkan ke pengecer yang bukan berada di lokasi pangkalan.
“Kita pernah di bulan November lalu ada satu pangkalan di wilayah Anduonohu yang kedapatan menjual di luar lokasi pangkalan. Mereka menjual atau menaikkan tabung elpiji 3 kilogram ke pick up untuk disalurkan di luar lokasi pangkalan,” jelasnya kepada zonasultra.id di Kendari, Rabu (19/12/2018).
Kata dia, pangkalan yang ketahuan nakal seperti kejadian itu akan dinonaktifkan. Sehingga alokasi untuk pangkalan yang melanggar dialihkan ke pangkalan yang ada di sekitar pangkalan yang mendapat pemutusan hubungan usaha tersebut.
Meskipun terjadi pemutusan hubungan usaha terhadap pangkalan di suatu lokasi tertentu, namun stok di lapangan tetap ada dengan mengalihkan ke pangkalan terdekat di lokasi PHU.
“Kami mengganti atau membina pangkalan yang tidak bisa kooperatif untuk digantikan dengan pangkalan lain yang lebih kooperatif,” tambahnya.
Olehnya itu, Pertamina juga meminta peran aktif masyarakat sebagai pemilik tabung gas subsidi itu untuk membantu memantau di lapangan. Masyarakat mestinya ikut mengawasi, jangan abai terhadap hal seperti ini.
Jika masyarakat mendapatkan pelanggaran oleh agen atau pangkalan, bisa segera melaporkan kepada pihak Pertamina melalui kontak center di 1500000. Agar tidak terjadi lagi kebocoran yang dapat merugikan masyarakat. (b)