Pinjaman Online Bisa Jadi Solusi Modal bagi UMKM di Sultra

Pinjaman Online Bisa Jadi Solusi Modal bagi UMKM di Sultra

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai Fintech Peer-to-Peer Lending (P2PL)/fintech lending atau pinjaman online dinilai bisa menjadi solusi modal bagi pengembangan UMKM.

Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution mengatakan, pengguna fintech P2PL oleh masyarakat Sultra dapat dilihat dari jumlah rekening peminjam dan pemberi pinjaman.

Akumulasi jumlah rekening penerima pinjaman di Sultra sebanyak 96.480 atau meningkat 8,74 persen selama bulan Februari 2021.

Kemudian, jumlah transaksi pinjaman sebanyak 401.902 kali atau meningkat 10,47 persen. Sedangkan rekening pemberi pinjaman sebanyak 1.700 atau meningkat 1,49 persen.

“Dengan melihat potensi pengembangan UMKM, pertumbuhan fintech di Sultra dapat lebih dioptimalkan lagi di masa yang akan datang,” ungkap Fredly Nasution melalui siaran persnya, Senin (19/4/2021).

Selanjutnya, untuk penyaluran pinjaman hingga Februari 2021 di Provinsi Sultra tercatat sebesar Rp25,67 miliar. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar 39.43 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020. .

OJK Sultra pun terus meningkatkan edukasi ke masyarakat yang disinergikan dengan program tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD). Kata dia, dengan sinergi dan kerja keras tersebut target indeks inklusi keuangan sebesar 90 persen dan literasi keuangan sebesar 50 persen pada tahun 2024 diharapkan dapat tercapai.

Selain itu, akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan juga perlu terlindungi. Maraknya praktek bisnis yang berkedok investasi namun tidak memiliki izin mengakibatkan kerugian finansial yang materil dan imateril.

“Hal tersebut dapat mengganggu sistem keuangan dan berdampak negatif terhadap produk investasi yang telah mendapatkan legalitas perizinan,” tukasnya.

Oleh sebab itu, OJK bersama Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) setempat, terus meningkatkan koordinasi dan sinergi untuk mencegah dan menindak entitas yang melakukan penawaran investasi ilegal.

Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta menjelaskan peran OJK salah satunya adalah mengatur dan mengawasi industri pinjaman online.

Saat ini baru sekitar 19 persen UMKM di Indonesia yang didanai oleh lembaga jasa keuangan. Industri fintech P2PL dapat mempermudah akses pendanaan UMKM. Sampai dengan 6 April 2021, jumlah penyelenggara fintech P2PL sebanyak 146 perusahaan dengan 9 perusahaan diantaranya menjalankan bisnis berdasarkan prinsip syariah.

Berdasarkan data OJK per bulan Februari 2021, akumulasi penyaluran pinjaman fintech P2PL telah mencapai Rp169,52 triliun. Sementara itu, akumulasi jumlah rekening penerima pinjaman nasional sebanyak 49,19 juta dan jumlah rekening pemberi pinjaman sebanyak 594 ribu.

“OJK mendorong perusahaan fintech P2PL untuk menjamin dan meningkatkan kualitasnya seperti meningkatkan modal, transparansi kepada pengguna, tata kelola pengawasan, peningkatan pendanaan di sektor produktif dan di luar Jawa, serta meningkatkan edukasi,” kata Tris.

Lebih lanjut Tris menyatakan bahwa dengan karakter fintech P2PL yang sangat sederhana, keputusan pemberian kredit yang cepat, bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja, menjadi alasan banyaknya pihak yang ingin masuk di industri fintech P2PL. Namun perlu diingat, jangan sampai meminjam di fintech ilegal.

Untuk diketahui, OJK mengadakan acara “OJK Goes to Campus 2021” yang diselenggarakan bersama Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Enam Enam, Kendari pada tanggal 15 April 2021.

Acara yang dikemas dalam bentuk webinar tersebut bertema “Ekonomi Digital dan : Manfaat dan Tantangan untuk Indonesia.” Kegiatan tersebut diikuti oleh 262 peserta dari kalangan civitas akademika di STIE Enam Enam dan perguruan tinggi lain di Sultra.

Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk mengenalkan industri sebagai alternatif pendanaan bagi masyarakat, termasuk memberikan pemahaman pada manfaat dan risikonya. Selain itu, kegiatan ini juga ditujukan untuk mengedukasi masyarakat bagaimana memanfaatkan industri fintech P2PL secara bijak dan tidak terjebak dalam penyelenggara pinjaman online ilegal.


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini