Polda Bekuk 7 Tersangka Pelaku Pencurian Lintas Daerah

176
Polda Bekuk 7 Tersangka Pelaku Pencurian Lintas Daerah
PELAKU PENCURIAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisan Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menunjukkan pelaku pencurian yang sudah ditahan dan barang bukti di Mapolda Sultra, Senin (26/2/2018). (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisan Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk dua sindikat pelaku pencurian dan pemberatan (curat) berinisial H alias G dan E

Dari pengembangan dua tersangka itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda berhasil menahan 7 orang tersangka.

Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Asep Taufik mengatakan, sindikat pertama ditangkap pada 15 Februari 2018. Pelaku H pertama ditangkap di jalan Teratai Kota Kendari. Setelah dikembangkan, petugas berhasil membekuk lagi teman-teman pelaku sebanyak 5 orang dengan inisial K, I, F, A, dan AA.

“Mereka bekerja secara berdua jadi sindikat ini tidak secara bergerombol. Dari hasil pengembangan kita berhasil mengungkap sekitar 22 TKP (tempat kejadian perkara) yang ada di Provinsi Sultra ini, di antaranya 3 di wilayah Kendari, 2 di Konawe, 16 di Kolaka. Ini untuk sindikat H alias G,” ujar Asep di Polda Sultra, Senin (26/2/2018).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Dari sindikat H alias G itu, polisi menyita barang bukti 3 sepeda motor, 8 buah Handphone (HP), 1 race cooker, 1 tabung gas elpiji, dan sebilah badik. Sebanyak 6 Tersangka dalam sindikat itu kini sudah ditahan Polda Sultra.

Kemudian, sindikat kedua yakni tersangka E yang melakukan pencurian dengan pola yang sama seperti sindikat H yakni menjalankan aksi hanya berdua. E bekerja sama dengan pelaku lainnya yakni A dan W, namun kedua pelaku ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Dari hasil pengembangan ditemukan sekitar 42 TKP yang tersebar di beberapa kabupaten. Barang bukti yang bisa kita amankan 8 HP, kipas angin, dan ada televisi. Ini dari sindikat E,” ujar Asep.

Para pelaku dikenakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara. (B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini