Polda Sultra Amankan 1.274 Kemas Oli Palsu

511
Polda Sultra Amankan 1.274 Kemas Oli Palsu
OLI PALSU - Direktorat Kriminal Khusus Subdit 1 Indag Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan 1.274 kemas oli palsu. Oli tersebut dikemas dalam berbagai macam ukuran dari jerigen hingga botolan. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Kriminal Khusus Subdit 1 Indag Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan 1.274 kemas oli palsu. Oli tersebut dikemas dalam berbagai macam ukuran dari jerigen hingga botolan.

Parahnya pelumas mesin itu berlabel Pertamina. Yang sebenarnya mereka hanya mengelabui konsumen dengan kemasan yang diberi label Pertamina. Jika dilihat sepintas, konsumen tidak akan bisa membedakan antara oli yang asli dan palsu.

Pihak Pertamina sendiri melapor di Polda Sultra terkait adanya oli palsu pada 18 Februari 2018 lalu. Tidak butuh waktu lama, dua hari selang laporan masuk di Polda Sultra, tersangka berinisial ET (35) berhasil diamankan di dalam Kota Kendari.

“Tiga hari kita melakukan penyelidikan dan menaikan status menjadi penyidikan,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Sultra, AKBP Iandri Irsan di Polda Sultra, Kamis (19/4/2018).

Polda Sultra Amankan 1.274 Kemas Oli Palsu

Lanjut Iandri, sebelum menetapkan ET sebagai tersangka, tujuh orang saksi telah diperiksa dalam kasus itu. Hasil uji laboratorium juga menunjukan bahwa oli yang dipasarkan oleh tersangka ET tidak sesuai dengan standar Pertamina.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Ini beredar baru di Kota Kendari belum ke daerah lainnya. Mereka beroperasi baru tiga bulan,” terang Iandri.

Di tempat yang sama, Sales Maneger Region VII PT Pertamina Didik Setio Nugroho mengakui jika masyarakat sulit membedakan oli asli dan oli palsu yang telah beredar.

Pasalnya, perbedaannya hanya terletak pada tulisan di ring botol serta hologram di dalam penutup botol. Kalau palsu tidak ada hologram, sementara yang asli ada.

“Ini bisa dibedakan kalo diperhatikan dengan teliti. Kalo sepintas sangat mirip. Tulisannya itu beda di bagian bawah dan ring botol. Kalau dilihat teliti, cetakan stikernya juga tidak rapi kalo yang palsu,” kata Didik.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Lanjut Didik, efek yang ditimbulkan jika menggunakan oli palsu tersebut bisa membuat mesin motor menjadi rusak.

Polda Sultra Amankan 1.274 Kemas Oli Palsu

“Kalo yang asli dan KW pasti bedalah mas. Kita sudah uji lab. Kalau ini yang palsu dipake di mesin motor atau mobil, bisa memendekan usia mesin kita. Bahasa kasarnya rusaklah atau berasap,” terang Didik.

Dengan kejadian ini, Didik menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan pembelian pelumas mesin.

Kerugian pihak Pertamina akibat ulah tersangka ditaksir antara Rp500 juta hingga Rp800 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ET diancam dua pasal 62 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan pasal 100 ayat 1 atau pasal 102 tentang Merk dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. (A)

 


Reporter : Lukman Budianto
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini