Polda Sultra Ungkap Kosmetik Ilegal, Ratusan Kemasan Merek RD Disita

2146
Polda Sultra Ungkap Kosmetik Ilegal, Ratusan Kemasan Merek RD Disita
KOSMETIK ILEGAL – Kosmetik merek RD yang disita Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Barang bukti ini ditunjukkan saat pers rilis di Ruang Media Center Polda Sultra, Kamis (3/5/2018). (Muhammad Taslim/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap perdagangan kosmetik ilegal di Kecamatan Baruga Kendari.

Wakil Direktur Ditreskrimsus AKBP Ferry Walintukan mengatakan sebagian besar jenisnya adalah pemutih kulit dan beberapa lagi berupa sabun kemasan, sabun papaya, toner, pot cream, dan sabun kecantikan. Total barang ada sekitar 500 dari 3 jenis kemasan.

Polda Sultra Ungkap Kosmetik Ilegal, Ratusan Kemasan Merek RD DisitaTaksiran harga semua barang bukti ini mencapai ratusan juta. Penjualannya dimulai sejak 2017 di kota Kendari dengan cara dipasarkan melalui media sosial dan ada pula yang dijual secara langsung.

Kosmetik itu diamankan dari seorang pelaku inisial AJ yang sudah ditetapkan tersangka namun belum ditahan. Pasal yang dikenakan adalah pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Ini dari luar, asal barangnya bukan dari kota Kendari, tapi untuk darimana asalnya kita masih dalami. Pelaku hanya membeli juga lalu kemudian mengedarkannya,” ujar Ferry saat Pers Rilis di Ruang Media Center Polda Sultra, Kamis (3/5/2018).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Mengenai dampak dari kosmetik itu terhadap kesehatan penggunanya sedang dikordinasikan dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari. Hal itu menguji apa efek yang bisa disebabkan dan komposisi bahan kosmetiknya.

Kronologi penangkapan pelaku yakni pada 7 April 2018 Subdit 1 Ditreskrimsus menciduk AJ memperdagangkan kosmetik illegal di kompleks perumahan Kecamatan Baruga Kota Kendari. Polisi mengamankan barang bukti dan melakukan proses lebih lanjut. Saat ini yang sudah diperiksa ada 4 saksi ahli.

(Baca Juga : Disperindag: Tidak Boleh Ada Kosmetik Ilegal Beredar di Kendari)

Kosmetik itu diamankan dari seorang pelaku inisial AJ yang sudah ditetapkan tersangka namun belum ditahan. Pasal yang dikenakan adalah pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Ini dari luar, asal barangnya bukan dari kota Kendari, tapi untuk darimana asalnya kita masih dalami. Pelaku hanya membeli juga lalu kemudian mengedarkannya,” ujar Ferry saat Pers Rilis di Ruang Media Center Polda Sultra, Kamis (3/5/2018).

Mengenai dampak dari kosmetik itu terhadap kesehatan penggunanya sedang dikordinasikan dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari. Hal itu mengetahui apa dampak-dampak yang bisa disebabkan dan komposisi bahan kosmetiknya.

Kronologi penangkapan pelaku yakni pada 7 April 2018 Subdit 1 Ditreskrimsus menciduk AJ memperdagangkan kosmetik illegal di kompleks perumahan Kecamatan Baruga Kota Kendari. Polisi mengamankan barang bukti dan melakukan proses lebih lanjut. Saat ini yang sudah diperiksa ada 4 saksi ahli. (B)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini