Polisi Catat Ada 17 Kasus Pembusuran di Kendari Sepanjang Maret hingga Oktober 2022

190
Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.ID, KENDARI- Polresta Kendari melaporkan data penanganan kasus tindak kriminal terkait tindakan pembusuran yang cukup meresahkan masyarakat karena marak terjadi

Berdasarkan catatan kepolisian, sepanjang Maret hingga Oktober 2022 setidaknya telah terjadi sebanyak 17 kasus pembusuran yang tersebar di wilayah Kota Kendari dengan korban beragam.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman pada Selasa (15/11/2022) mengatakan, dari keseluruhan kasus, sebagian masih dalam proses penyelidikan dengan mencari para pelaku. Sementara selebihnya sudah masuk ke tahap II atau telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Sesuai laporan polisi, kasus terakhir yang diketahui terjadi di Lorong Kelor, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada 15 Oktober 2022. Tindakan pembusuran dialami seorang pria yang dilatari ketersinggungan pelaku karena ditegur saat mengendarai sepeda motor.

Namun polisi menempuh langkah diversi atau mediasi secara kekeluargaan dalam menyelesaikan kasus ini lantaran pelaku masih di bawah umur. Identitas pelaku berinisial I itu berusia 17 tahun.

Kasus pembusuran lain yang turut menjadi perhatian adalah peristiwa yang dialami dua orang perempuan. Kasus pertama terjadi di Kecamatan Mandonga ketika korban hendak kembali ke rumahnya.

Setelah polisi berhasil menangkap pelaku terungkap kalau korban dan orang yang bekerja sebagai buruh bangunan itu bertetangga tempat tinggal. Anak panah busur yang digunakan merupakan hasil buatan pelaku sendiri.

Sementara korban perempuan kedua dibusur di depan kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari saat sedang berboncengan di atas sepeda motor bersama kekasihnya dan hendak kembali ke kamar kosnya.

Menurut korban, saat kejadian dia melihat ada sekitar sepuluh orang yang semuanya menutup wajahnya memakai topeng. Saat ini kasus tersebut masih diselidiki polisi dengan mencari pelaku.

Eka pun menghimbau agar masyarakat memahami kalau tanggung jawab dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat bukan hanya ada pada kepolisian, melainkan juga semua masyarakat.

Artinya, warga masyarakat bisa memposisikan dirinya sebagai polisi bagi dirinya sendiri. Sehingga ikut melakukan pengawasan terhadap masalah di lingkungan sekitarnya. (B)

 


Kontributor: Yudin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini