Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosa Anak Bawah Umur di Muna Barat

3622
Iptu La Ondo
Iptu La Ondo

ZONASULTRA.COM, RAHA – Kepolisian Sektor (Polsek) Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap tiga pelaku pemerkosa anak di bawah umur berinisial AS (14). Ketiga pelaku tersebut adalah LS, LSH, dan LA (19).

Kapolsek Kusambi Iptu La Ondo menjelaskan pemerkosaan dilakukan di masing-masing rumah tersangka. LS dan LSH adalah warga Desa Guali sedangkan LA warga Desa Sidamangura.

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan pihaknya, LA (19) berpacaran dengan korban. LA melakukan pemerkosaan sebanyak empat kali sejak tahun 2017.

Sementara LSH mencabuli korban mulai dari November 2017 sebanyak empat kali. LSH melakukan aksinya dengan meraba payudara dan kemaluan korban.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“LSH mencabuli korban sebanyak empat kali dan TKP-nya di rumah tersangka. Sempat LSH akan melakukan aksi bejatnya di jalanan tetapi korban tidak mau. LSH ini diketahui sering mengajak jalan korban, seperti membawanya jalan-jalan di Raha,” tutur Iptu La Ondo ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/6/2018).

Sedangkan LS adalah seorang imam (penghulu). Korban AS tinggal di rumah LS sebelum bulan Ramadan karena psikologi anak ini terganggu atas ancaman LSH. LSH mengancam akan menikahi AS sehingga AS menjauhi LSH dengan tinggal di rumah LS.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Saat menerima korban tinggal di rumahnya, LS memberikan persyaratan tidak keluar malam. Berselang satu minggu AS berada di rumah LS, LS juga melakukan aksinya dengan meraba payudara AS.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku ini dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan acaman hukuman 12 tahun penjara. (B)

 


Reporter: Kasman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini