Polisi Tangkap Pemilik Pohon Ganja di Kendari

1814
TANAM GANJA - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggerebek pemilik tanaman ganja MZ warga Jalan Tunggala, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (11/5/2020), pukul 09.30 Wita. (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggerebek pemilik tanaman ganja inisial MZ warga Jalan Tunggala, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (11/5/2020), pukul 09.30 Wita.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan satu pohon ganja berukuran dua meter yang ditanam di dalam pot dan diletakkan di pekarangan rumah. Tak hanya itu polisi menyita sejumlah linting dan biji ganja dalam kemasan kecil siap edar.

Penggerebekan yang dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol M Eka Faturrahman langsung menyita barang bukti tersebut. Dia juga yang melakukan interogasi pemilik pohon ganja itu.

Saat diinterogasi, MZ mengaku sudah empat bulan menanam ganja tersebut. Linting ganja diisap tujuh kali dalam sehari. Bahkan, serbuk ganja itu dicampur dengan telur untuk dikonsumsi sehari-hari. Dia mengaku sudah pernah mengurus izin untuk legalitas koleksi ganjanya itu, tapi tidak mendapatkan izin.

“Ganja itu saya peroleh dari Aceh, dengan membeli secara online. Sejak SMP saya sudah mengoleksi dan menyukai ganja, karena juga hobi. Saya juga tergabung dalam komunitas Lingkar Ganja Nasional (LGN),” kata MZ saat ditemui di lokasi penangkapan.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Sementara itu, Kombes Pol M Eka Faturrahman menjelaskan, MZ telah memiliki dan menyimpan ganja tanpa izin. Sehingga, pelaku dijerat dengan Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

“Pelaku kami sangkakan melanggar pasal 114 dan 112 tentang kepemilikan ganja tanpa izin, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” jelas M Eka Faturrahman.

Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (A)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini