Polisi Temukan 1 Kg Narkoba di Rumah Kosong di Kendari

Polisi Temukan 1 Kg Narkoba di Rumah Kosong di Kendari
Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menemukan narkoba jenis sabu sebesar 1,110 kilogram (kg) di BTN Griya Sinaji, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Minggu (6/3/2022) sekitar pukul 15.30 Wita.

Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, penemuan sabu tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka berinisial FM (42) warga Kota Kendari. Sabu itu ditemukan dalam tas yang disembunyikan di bawah kursi sofa.

“Pelaku ini merupakan sindikat jaringan antar provinsi,” kata Faturrahman dalam keterangan rilis, Senin (7/3/2022).

BACA JUGA :  Langgar UU Pelayaran, Kapten Putra Mandar Dituntut 6 Bulan Penjara

Faturrahman menambahkan, sabu tersebut dia dapat dari seseorang melalui komunikasi handphone dengan cara sistem tempel. Rumah kosong tersebut sengaja disewa pelaku untuk penyimpanan narkoba.

Selain narkoba, polisi juga menyita barang lainnya seperti, satu unit handphoe, satu timbangan digital, satu alat pres, empat sendok, satu tas, satu buah gunting, satu koper serta 2.245 lembar saset kosong berbagai ukuran.

BACA JUGA :  Lima Tersangka PDAM Bau-bau Belum Diperiksa

Pria tersebut di tangkap dirumahnya di Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sultra, Minggu 5 Maret 2022 pukul 15.10 WITA. Namun saat dilakukan penangkapan polisi tidak menemukan satu pun batang bukti.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba oleh pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (B)


Kontributor : Muhammad Triwahyudi
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini