Polres Kendari Tangkap Pencuri yang Beroperasi di Masjid

285
Polres Kendari Tangkap Pencuri yang Beroperasi di Masjid
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Petugas Buru Sergap (Buser) Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Kendari, berhasil mengamankan seorang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di Masjid. Penangkapan itu dilakukan pada hari Jumat (1/6/ 2018) sekitar pukul 23.00 Wita di Kelurahan Watulondo, Puuwatu, Kendari.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt membenarkan penangkapan tersebut. Identitas pelaku adalah Asriyadi (29), pekerjaan wiraswasta yang beralamant di Kelurahan Watulondo, dan korbannya adalah seorang PNS bernama Ihsan Tongasa beralamat di BTN Taman Surya Kota Kendari.

“Barang bukti satu unit note book merek axioo warna hitam beserta chargernya. Penangkapan itu dipimpin langsung Oleh Kasatreskrim Polres Kendari AKP Diki Kurniawan,” ujar Harry melalui pesan WhatsApp, Sabtu (2/6/2018).

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Aksi pencurian itu awalnya pada Kamis (12/4/2018) sekitar pukul 18.05 wita korban singgah sholat di masjid Miftahul, Jalan DI Penjaitan Kelurahan Lepo-lepo, Baruga Kota kendari. Pada saat di dalam mesjid korban menyimpan tasnya tepatnya di dekat kotak amal masjid di bagian saf belakang laki-laki, di depan saf perempuan.

Setelah itu korban langsung pergi ke tempat wudhu, lalu setelah berwudhu korban kembali ke masjid melaksanakan sholat magrib. Saat perjalanan masuk masjid, korban masih sempat melihat tas dalam posisi yang sama, namun selesai sholat korban langsung melihat ke belakang tenyata tas sudah hilang.

(Baca Juga : Patroli di KJB Facebook, Polsek Poasia Sita 3 Unit Motor)

Kemudian korban berdiri keluar mesjid untuk mencari tas tersebut ternyata sudah tidak ada. Adapun barang-barang korban yang hilang yaitu satu tas yang berisi kaca mata, notebook, dan dompet. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.7 Juta. Selanjutnya korban langsung membuat laporan pengaduan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polres Kendari guna pengusutan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Dalam perkara ini, polisi memeriksa beberapa orang saksi dan tersangka, dinyatakan telah cukup 2 alat bukti (keterangan saksi dan barang bukti). Kata Harry berdasarkan Surat Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan maka penyidikan perkara tersebut dapat diproses hingga tuntas (P21).

Pelaku disangkakan melanggar pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (B)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini