Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Denis Arya Putra pelaku berinisial IS merupakan warga Kecamatan Toari, sedangkan AI adalah warga Kabupaten Konawe Selatan. Aksi Cura
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Denis Arya Putra pelaku berinisial IS merupakan warga Kecamatan Toari, sedangkan AI adalah warga Kabupaten Konawe Selatan. Aksi Curanmor dilakukan keduanya pada tanggal 31 Januari lalu di desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa.
Modus pelaku curanmor ini dilakukan dengan menggunakan kendaraan roda empat yang dikemudikan oleh AI, terang Denis Arya Putra, Selasa (10/2/2015).
Kronologis pencurian itu bermula ketika pelaku melintas di desa Pelambua menggunakan mobil mini bus merek Toyota Avanza dan melihat dua buah motor terparkir di rumah salah seorang warga di desa itu. Melihat suasana sepi keduanya langsung berhenti dan mengangkut dua buah motor milik korban, kedua pelaku langsung menjual motor curian di rumah Z di Kecamatan Mowewe dengan harga Rp. 2,5 juta.
Jadi selain menangkap kedua pelaku, kami juga menangkap Z yang bertindak sebagai penadah motor curian tersebut, jelasnya.
Saat ini pelaku mendekam dalam tahanan Polres Kolaka. Keduanya diancam pasal 33 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara, sedangkan Z dikenakan pasal 408 tentang keterlibatannya dalam perdagangan barang hasil curian. (**Saban)