Polres Muna Amankan Empat Pelaku Curanmor, Dua Orang Masih di Bawah Umur

Polres Muna Amankan Empat Pelaku Curanmor, Dua Orang Masih di Bawah Umur
BARANG BUKTI - Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Fitrayadi bersama jajarannya saat memperlihatkan barang bukti motor metic dengan berbagai macam merek, di Polres Muna, Kamis (30/11/2017). (Kasman/ZONASULTRA.COM)

Polres Muna Amankan Empat Pelaku Curanmor, Dua Orang Masih di Bawah UmurBARANG BUKTI – Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Fitrayadi bersama jajarannya saat memperlihatkan barang bukti motor metic dengan berbagai macam merek, di Polres Muna, Kamis (30/11/2017). (Kasman/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, RAHA – Kepolisian Resort (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan empat orang pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial
PC (14), S (14), AR (17) dan DF (19). Dua diantaranya masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Fitrayadi mengatakan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang kehilangan motor.

BACA JUGA :  HUT Brimob Dimeriahkan Atraksi Pengamanan Pilkada

“Salah satu pelaku berinisial PC kita tangkap di Kendari, dari penangkapan itu berkembang sehingga kami berhasil menangkap tiga orang pelaku dan barang bukti enam unit sepada motor dengan merk yang berbeda,” kata Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Fitrayadi ditemui Kamis (30/11/2017).

Lanjut mantan Kapolsek Ranteangin ini, pelaku diamankan di tempat yang berbeda. PC diamankan di Kendari sedangkan S, AR, dan DF diamankan di kediamannya masing-masing di Raha.

BACA JUGA :  4 Pelaku Pengeroyokan Berujung Bentrok di Depan Kampus UHO Ditangkap

“Dari enam unit barang bukti yang diamankan, ada satu Yamaha Soul berwarna hitam belum diketahui pemiliknya, sementara lima yang lain sudah diketahui pemiliknya,” terang Iptu Fitrayadi.

Fitrayadi menghimbau warga Muna yang mengalami kehilangan motor agar segera ke Polres Muna untuk mengecek motornya.

Untuk mempertanggungjawabkan tidak pidana pencurian motor ini, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara. (B)

 

Reporter : Kasman
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini