Proyeknya Dicoret, Oknum Anggota DPRD Konsel Pecahkan Pintu Kaca Sekdis Perikanan

52
KACA PECAH : Tampak kaca pintu ruang kerja sekertaris dinas DKP Konsel yang telah dipecahkan oleh Ramayanto, anggota legislatif setempat. Itu terjadi setelah mendengar paket proyek yang diusulkannya telah dihapus, Jum’at (22/4/2016). IRFAN MUALIM ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– Kaca pintu Sekertaris Dinas (Sekdis) Kelautan  dan Perikanan (DKP) Kabupaten Konawe Selata (Konsel) dipecahkan oleh seorang oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat Ramayanto, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kemarahan Ramayanto hingga memecahkan kaca pintu sekdis DKP pada Senin (18/4/2016) lalu setelah melihat proyek yang diusulkannya dicoret dan tidak masuk dalam anggaran tahun ini diinstansi tersebut.

Sekdis DKP Konsel Hajar Gunawan mengatakan, pihaknya keberatan dengan perlakuan kasar anggota legislatif itu. Bahkan ia akan melaporkan hal tersebut ke badan kehormatan DPRD setempat.

“Saat itu saya sedang rapat di dinas sosial. Dari info yang saya dengar itu terkait proyeknya terhapus. Begitu dia tahu terhapus langsung menendang kaca pintu,” kata Hajar Gunawan, Jum’at (22/4/2016).

Kadis Perikanan Konsel Burhanuddin juga membenarkan tindakan oknum anggota dewan tersebut. Ia menjelakan tindakan itu tidak mencerminkan sebagai legislator yang harusnya menjalakan tugasnya. Oleh sebab itu, pihaknya pun akan melanjutkan kasus tersebut kepihak kepolisian dan ke legislatif serta ke partainya.

Wakil Badan Kehormatan (BK) DPRD Konsel Wawan Suhendra menjelaskan, jika benar perbuatan tersebut dilakukan oknum anggota legislatif maka hal itu telah melanggar kode etik karena legislatif tidak boleh mengerjakan proyek sebab tidak boleh menerima apapun bentuknya yang bersumber dari APBD.

“Kalaupun ada anggota legislatif yang melakukan, itu berarti oknum atau personal. Kami akan memanggil dan menanyakan terkait apa yang telah dilakukannya. Selain itu memberi pembinaan-pembinaan untuk bagaimana anggota DPRD memahami aturan yang sebenarnya,” jelas politisi Partai kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Terkait sanksi apa yang diberikan, ia belum bisa memastikan. Ia terlebih dahulu akan melakukan klarifikasi. Apabila terbukti melakukan kesalahan maka akan diberikan teguran kepada yang bersangkutan serta teguran ke fraksinya agar diberikan pembinaan.

Menurutnya mengintervensi dinas agar mendapatkan paket proyek dan lain sebagainya itu diluar tugas dan tanggungjawab legislatif.

“Jangan memanfaatkan jabatan atau pangkat untuk kepentingan personal, apalagi kalau itu melanggar hukum,” terangnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Ramayanto belum bisa dikonfirmasi. (A)

 

Penulis : Irfan Mualim
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini