ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kabupaten Muna, Konawe Selatan (Konsel), Kolaka Timur (Koltim), Konawe Kepulauan (Konkep) dan Kota Kendari yang dinonjob mendesak Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) untuk memberikan sanksi kepada kepala daerahnya masing-masing.
Menanggapi permintaan para PNS tersebut, anggota KASN Nur Aidah mengaku tidak mudah memberikan sanksi. Sebab, pemberian sanksi kepada pejabat merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena mereka pejabat politik. Sedangkan pemberian sanksi pada PNS bisa saja dilakukan misalnya sekretaris daerah (Sekda) setempat.
“Sudah jelas dalam aturan kami tak mempunyai kewenangan untuk itu,” ungkap Nur Aidah di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (30/3/2017).
Kendati demikian, bukan tidak mungkin jika rekomendasi dan bukti hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya terhadap kepala daerah yang melanggar aturan undang-undang terbukti benar dihadapan Mendagri, maka bisa saja kepala daerah itu disekolahkan.
Baca Juga : KASN: “Banyak Kepala Daerah di Sultra Tak Paham Undang-undang ASN”
Salah satu pejabat yang dinonjob di lingkup Pemerintah Kota Kendari yakni Kepala Satuan Polisi PP Herianto Sada mengatakan ia meminta ketegasan KASN bagaimana hak adminitrasi mereka dapat diperjuangkan dan dikembalikan. Sebab, dalam pemutasian ini gajinya ditahan bahkan sebanyak 35 tenaga honorer Satpol PP dipecat.
Sementara itu, Gubernur Sultra Nur Alam mengatakan bagi pejabat yang sudah terlanjur dinonjob tetap bekerja. “Terkhusus kota Kendari saat ini KASN sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut atas adanya mutasi jabatan secara masif,” terangnya. (B)
Repoter : Ilham Surahmin
Editor : Jumriati