RPS Dorong Universitas Muhammadiyah Bentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual

50
RPS Dorong Universitas Muhammadiyah Bentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual
Foto bersama RPS, civitas akademika UMK, dan para mahasiswa usai sosialisasi Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada Jumat (8/12/2023).(Ismu/Zonasultra.id)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Rumpun Perempuan Sulawesi Tenggara (RPS) mendorong Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) anti kekerasan seksual di lingkungan kampusnya.

Upaya tersebut menyusul diadakannya sosialisasi Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di kampus UMK pada Jumat (8/12/2023). Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan rangkaian peringatan hari anti kekerasan terhadap perempuan dan anak tahun 2023 yang melibatkan unsur dosen dan para mahasiswa.

Direktur Rumpun Perempuan Sulawesi Tenggara (Sultra), Husnawati mengatakan bahwa upaya tersebut sangat penting dilakukan karena sesuai dengan amanah Permendikbud nomor 30 tahun 2021 dan UU nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS.

“Maka kampus wajib membuat Satgas untuk penanganan perlindungan kekerasan seksual di kampus,” ungkapnya.

Kata Husnawati, hal itu perlu dilakukan mengingat kampus memiliki angka kekerasan yang tinggi. Namun, dalam proses penyelesaiannya sangat tertutup bahkan korban sampai tidak mendapat keadilan. Kekerasan yang kerap terjadi bukan hanya antar mahasiswa, tetapi juga antara dosen dan mahasiswa maupun dengan pimpinannya.

Ia mengaku bahwa memang untuk wilayah kampus minim laporan akan kekerasan seksual karena sifatnya sangat privasi dan tidak semua orang ingin mengungkapkan. Namun, jika wadah untuk melapor ada dan difasilitasi oleh kampus, pasti akan banyak kasus yang terungkap.

“Tidak hanya melakukan persetubuhan, tetapi ada yang lebih rendah lagi. Termasuk kekerasan berbasis gender online. Itu kan hal yang sangat penting sebenarnya,” tambah Husnawati.

Pada kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMK, Hasmira Said mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut sangat diapresiasi karena merupakan salah satu bentuk kepedulian organisasi Rumpun Perempuan terhadap UU TPKS.

“Apalagi pembentukan Satgas dan UMK alhamdulillah sudah memulai itu,” ungkapnya.

Hasmira menyebut bahwa pembentukan Satgas tersebut penting agar ada perlindungan terhadap mahasiswa termasuk civitas akademika. Namun, ia menyebut bahwa TPKS paling rentan dialami oleh mahasiswa karena interaksi-interaksi yang rutin dilakukan.

Pihaknya mengharapkan para mahasiswa untuk melapor jika mengalami tindakan kekerasan seksual di area kampus baik yang dilakukan oleh sesama mahasiswa ataupun dengan dosen. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini