ZONASULTRA.COM, KENDARI – Suasana rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kendari terlihat sepi. Hari ini, gugatan praperadilan yang dilayangkannya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (12/10/2016).
Berdasarkan pantauan media ini, tidak terlihat adanya aktivitas di kediaman rumah pribadi Nur Alam. Rumah tiga lantai yang berdiri di atas lahan sekitar satu hektar itu terlihat hanya dijaga dua orang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pintu pagar depan rumah terkunci. Pos Satpol PP yang berada di depan rumah terlihat di tempati oleh petugas Satpol PP.
Salah seorang Satpol PP yang enggan menyebutkan namanya mengatakan bahwa sudah hampir satu bulan ini gubernur Nur Alam tidak tinggal di rumah pribadinya.
“Bapak sudah satu bulan tidak pernah berada di rumah ini. Selama ini ia berada di Jakarta, dan saat berada di Kendari tidak pernah singgah atau bermalam di sini,” ungkapnya di rumah pribadi Nur Alam, Rabu (12/10/2016).
Sementara itu, Syawal tetangga Nur Alam menuturkan, pasca ditetapkannya Nur Alam sebagai tersangka oleh KPK pada tanggal 23 Agustus 2016 lalu, pintu pagar depan rumah pribadi Nur Alam selalu terkunci dan tidak terlihat Satpol PP yang jaga di pos Satpol PP yang berada di depan rumah tersebut.
“Pagar depan rumah Nur Alam ini selalu terkunci dan di pos Satpol PP tidak ada petugas Satpol PP yang tempati, hanya pintu pagar bagian samping saja kadang-kadang yang terbuka. Di situ juga pas saya lewat terlihat ada beberapa Satpol PP yang berjaga,” kata Syawal di rumahnya, Rabu (12/10/2016).
Seperti diberitakan, gugatan praperadilan gubernur Nur Alam ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang putusan, Rabu (12/10/2016) sore.
Sebelumnya Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sultra dalam persetujuan dan penerbitan IUP di wilayah Sultra tahun 2008-2014. Nur Alam diduga mendapat kick back (imbal balik) dari izin yang dikeluarkan.
Atas perbuatanya tersebut, KPK menjerat Gubernur Sultra dua periode ini dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (A)
Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Kiki