Rusman-Malik Dirugikan, KPU Sultra “Ngadu” ke KPU RI

26

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Bakal calon kepala daerah pasangan Rusman Emba – Malik Ditu di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Muna mengalami hambatan. Pengadilan Negeri Muna tidak mengeluarkan surat keterangan tidak dalam tanggungan utang kepada pasangan berkaronim “Rumah Kita” itu.

Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah mengatakan, surat keterangan pengadilan tersebut merupakan syarat wajib dalam verifikasi berkas. Hal itu merupakan otoritas pengadilan. KPU Muna, sudah berkomunikasi dengan pengadilan negeri setempat, namun belum ada solusi, apalagi dokumen yang dimaksud sudah harus ada pada 7 Agustus 2015 lalu. Namun, sampai saat ini KPU tidak bisa menerima perbaikan karena sudah melewati jadwal.

“Sikap pengadilan yang demikian merugikan pasangan Rusman-Malik karena pasangan lainnya (Baharuddin-La Pili, Arwaha-Samuna, La Iru-Sahirudin) mendapatkan surat keterangan dari pengadilan, maka kami akan meminta KPU RI turun tangan dan memberikan petunjuk,” kata Dayat sapaan akrab Hidayatullah di Kendari, Senin(17/8/2015).

Menurutnya, salah satu yang dapat menggugurkan pasangan calon di Pilkada adalah syarat wajib termasuk surat keterangan pengadilan tersebut. Untuk saat ini, kata Dayat, jangan dulu berspekulasi dan semoga ada jalan keluar sehingga hak politik semua orang dapat tersalurkan.

Surat keterangan tidak dalam tanggungan utang oleh pengadilan negeri setempat diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No 9 tahun 2015 dan perubahan PKPU No 12 tahun 2015, serta Undang-Undang Pilkada No 8 tahun 2015.

Kata Dayat, seorang kepala daerah tidak boleh ada tanggungan utang yang berakibat pada kerugian negara. “Surat keterangan tidak dalam tanggungan utang dianggap penting agar ketika menjadi kepala daerah nantinya tidak terganggu dengan kasus utang,” ungkap Dayat.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini