RUU Etika Penyelenggara Negara Perlukah?

118
RUU Etika Penyelenggara Negara Perlukah?
Farma

Negara Indonesia adalah negara hukum. Segala perbuatan seseorang melakukan pelanggaran pasti di atur oleh aturan, yakni hukum itu sendiri. Sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

RUU Etika Penyelenggara Negara Perlukah?
Farma

Berangkat dari gambaran umum dalam draf RUU Etika Penyelenggara Negara. Pengertian etika penyelenggara negara adalah nilai moral yang mengikat penyelenggara negara dalam bersikap, berperilaku, bertindak, dan berucap dalam melaksanakan tugas, fungsi, peran, wewenang, dan tanggung jawab.

Dalam menjalankan salah satu tujuan hukum yakni: dalam hal kepastian hukum maka perlunya RUU Etika Penyelenggara Negara sebagai rambu-rambu yang efektif bagi aparat penyelenggara negara. RUU Etika Penyelenggara Negara bisa memberikan batasan bagi aparat penyelenggara negara bertindak sesuai tupoksi masing-masing. Masih membekas di benak  masyarakat Indonesia tentang kasus pelanggaran Kode Etik Setya Novanto mantan Ketua DPR RI adalah bukti kurangnya etika dalam menjalankan tugas sebagai aparat penyelenggara negara. Mengingat banyak pejabat publik melakukan pelanggaran norma maka perlunya RUU Etika Penyelenggara Negara.

Salah satunya, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah disahkan. Setiap instansi negara punya kode etik masing- masing melalui Peraturan Pemerintah maupun peraturan lainnnya. Sehingga peraturan-peraturan demikian dapat dijadikan dasar untuk pembahasan RUU Etika Penyelenggara Negara. Sebagian orang berargumentasi bahwa etika cukup diatur melalui peraturan. Menurut hemat penulis, justru etika dijadikan landasan awal dibuat  norma yang diatur dalam UU menjadi payung aturan.

Seiiring meningkatnya penyelenggara negara, baik pemerintah daerah maupun pusat banyak terlibat kasus hukum pelanggaran norma. RUU Etika Penyelenggara Negara sangat penting dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) karena banyak pejabat publik yang tidak beretika tetapi menjadi pejabat. Perlunya etika di atur dalam undang-undang bertujuan sebagai penyelamatan public trust terhadap suatu institusi yang mengutamakan etika.

Menjadi pemahaman bersama pendekatan etika sangat penting sebagai pengurangan beban hukum. Karena hakikat hukum yang sebenarnya adalah:“Hukum itu ibarat kapal, maka etika menjadi samuderanya, kapal itu tidak akan berlayar menuju pulau keadilan, jika samudera etiknya kering dan tidak berfungsi”.(Prof Jimly Assidiqie).

Kesimpulannya, sesuatu yang melanggar hukum jelas melanggar etika, sesuatu yang melanggar etika belum tentu melanggar hukum. Ruu Etika  Penyelenggara Negara  sebagai terobosan baru dalam istrumen hukum agar tidak kebablasan dalam bertindak, berperilaku, serta berucap bagi aparat penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya sehari-hari terutama berhubungan dengan masyarakat.

*Penulis Mahasiswa Program Magister Kenotariatan Unissula Semarang, Alumni Fakultas Hukum UHO*

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini