Satgas Waspada Investasi Hentikan Tiktok Cash dan Snack Video

Satgas Waspada Investasi Hentikan Tiktok Cash dan Snack Video
Tiktok Cash dan Snack Video

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Satgas Waspada Investasi resmi menghentikan aplikasi Tiktok Cash dan Snack Video per 1 Maret 2021.

Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga kembali menemukan aplikasi Tiktok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan pemakainya.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, satgas dalam rapat pada Jumat 26 Februari 2021, sudah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” ungkap Tongam L. Tobing melalui siaran pers.

BACA JUGA :  Malam Tahun Baru, Hotel Claro Kendari Patok Rp2,2 Juta Per Malam

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 28 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 28 entitas tersebut di antaranya 14 kegiatan money game, enam crypto aset, forex, dan robot forex tanpa izin, 3 penjualan langsung/direct selling tanpa izin, satu equity crowdfunding tanpa izin, satu penyelenggara konten video tanpa izin, satu sistem pembayaran tanpa izin; dan dua kegiatan lainnya.

BACA JUGA :  Promosikan Produk, IKM Kendari Dihimbau Gunakan Teknologi

Sejak 2018 sampai Februari 2021 ini satgas sudah menutup sebanyak 3.107 fintech lending ilegal. Selain menemukan fintech peer-to-peer lending ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 17 usaha pegadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Kemudian Ketua Satgas Waspada Investasi mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya. (b)

 


Penulis: M14
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini