Sembako Bakal Dikenakan PPN, IKAPPI Sultra: Banyak Pedagang Terancam Gulung Tikar

Sembako Bakal Dikenakan PPN, IKAPPI Sultra: Banyak Pedagang Terancam Gulung Tikar
Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat seperti sayur-sayuran, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.(ISMU/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat seperti sembako.

Sekretaris IKAPPI Sultra Jaswanto mengatakan, bahwa rencana pemerintah tersebut mulai mendapat penolakan di berbagai daerah tak terkecuali IKAPPI Sultra yang juga menolak rencana pemerintah untuk menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak.

“Kami menyesalkan kebijakan pemerintah yang akan mengenakan pajak pada sektor kebutuhan pokok rakyat di tengah hantaman ekonomi sulit saat ini terlebih situasi masih pandemi membuat daya jual beli barang bagi pedagang sangat merugi,” ujar Jaswanto via pesan WhatsApp pada Kamis (10/6/2021).

Lanjutnya, apabila keinginan pemerintah ini tetap dilanjutkan, dipastikan perlahan banyak para pedagang di daerah yang akan gulung tikar. Kata dia, seharusnya pemerintah lebih memikirkan nasib para pedagang di tengah ekonomi sulit saat ini dengan memberikan bantuan stimulan ketimbang mengenakan pajak pada kebutuhan dasar rakyat.

Jaswanto berharap pemerintah agar tidak melanjutkan pembahasan soal pengenaan pajak pada sektor kebutuhan pokok rakyat seperti sembako, tetapi menganti pada sektor lain atas penerapan pajak jika tujuannya untuk stabilitas ekonomi, dan berharap adanya bantuan permodalan yang lebih besar untuk para pedagang di daerah agar bisa bertahan dari ekonomi sulit masa pandemi saat ini.

Selain itu, salah seorang pedagang sembako di pasar Baruga, Kota Kendari Takdir (40) mengatakan dengan keputusan pemerintah tersebut, dia sebagai pedagang merasa serba salah. Ketika dibiarkan pendapatannya akan berkurang dan ketika harga barang dinaikkan konsumen yang akan sengasara.

” Kalau saya pribadi belum mampu, karna biaya hidup sekarang tinggi. Kalaupun harga dinaikkan kasian pembeli, karna pembeli rata” ekonomi menengah ke bawah,” ucapnya saat ditemui di tokonya pada Kamis (10/6/2021).

Takdir berharap kepada pemerintah agar tidak menerapkan peraturan tersebut apalagi di masa pandemi. Dia juga meminta pemerintah untuk menormalkan situasi seperti semula dulu sebelum menentukan dan menetapkan kebijakan tersebut.

Untuk diketahui, Pemerintah berencana mengenakan tarif PPN pada produk sembako. Mulai dari beras, jagung, kedelai, garam hingga daging yang tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sembako atau jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sendiri sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang tersebut meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi. (a)

 


Penulis : M11
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini