Seorang Anak di Baubau Jadi Korban Pencabulan

197
Seorang Anak di Baubau Jadi Korban Pencabulan
Seorang pria berinisial H diamankan pihak kepolisian karena mencabuli anak yang masih berusia 16 tahun. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Seorang pria berinisial H diamankan pihak kepolisian karena mencabuli anak yang masih berusia 16 tahun. Korban berinisial A saat ini berstatus pelajar dan duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).

Menurut informasi kepolisian, kejadian tersebut terjadi sekitar April 2022 di Jalan Anoa, Kelurahan Waliabuku, Kecamatan Bungi, Kota Baubau.

Awalnya kejadian ini diketahui dari ketua RW setempat yang datang melaporkan kepada orang tua korban bahwa salah satu warganya melihat pelaku tidur dengan korban.

BACA JUGA :  MA Vonis 1 Tahun Penjara Prof Berlian Dosen UHO Kendari

“Kemudian orang tua korban menyampaikan kepada keluarga yang juga berprofesi sebagai guru korban. Sang guru tersebut lalu menanyai korban terkait kejadian itu,” terang Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, dalam rilis resminya, Rabu (22/6/2022).

BACA JUGA :  Seorang Warga Kendari Todongkan Pistol ke Pendemo di Konut

Berdasarkan pengakuan korban, ia pernah diajak berhubungan badan layaknya suami istri. Menurut korban, kejadian tersebut telah berlangsung selama tiga kali.

Orang tua korban merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Guna mencegah tindakan anarkis yang akan dilakukan keluarga korban, polisi mengamankan pelaku di Polres Baubau. (b)

 


Penulis: M9
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini