Seorang Wanita Pengedar Narkoba di Kendari Ditangkap Polisi

Seorang Wanita Pengedar Narkoba di Kendari Ditangkap Polisi
Personel Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Kendari berhasil menangkap seorang pria berinisial DS (25), terduga pengedar narkoba. (Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Kendari berhasil menangkap seorang pria berinisial DS (25), terduga pengedar narkoba.

DS (26) ditangkap pada Sabtu, 25 Maret 2023 di salah satu rumah di Kelurahan Rahandouna Kecamatan Poasia Kota Kendari.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, pelaku diamankan setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan di bawah ranjang kamarnya berupa 20 (dua puluh) paket plastik bening jenis sabu dengan berat 8,54 gram.

“Kami juga mengamankan barang bukti tiga sendok sabu dan sebuah Handphone,” katanya dalam keterangan rilis pers penangkapan, Kamis (30/3/2023).

Berdasarkan keterangan DS, bahwa dirinya memperoleh paket narkotika diduga jenis sabu tersebut dari lelaki berinisial A, dengan cara ditempelkan di sekitar wilayah Kelurahan Gunung Jati sebanyak satu paket besar.

“Selanjutnya, DS membagi satu paket besar diduga sabu tersebut menjadi 25 paket kecil, atas arahan lelaki A,”ujarnya.

Tersangka DS mengaku baru pertama kali memperoleh paket sabu tersebut dari lelaki A. DS memperoleh keuntungan sebesar Rp1 juta apabila berhasil mengedarkan seluruh paket sabu tersebut.

“Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki A,”katanya.

Atas kejadian tersebut DS beserta barang bukti yang telah diamankan dan di bawa di Kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna proses selanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsiderpasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (C)


Penulis: C2
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini