ZONASULTRA.COM, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi swasta dari PT Ginovalentino Bali, George Hutama Riswantyo untuk Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. George yang juga pemilik PT Kembar Emas Sultra telah berulang kali dipanggil lembaga anti rasuah ini namun selalu tidak hadir.
“Iya, diperiksa sebagai saksi untuk NA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin(10/10/2016).
Saat dikonfirmasi tentang kehadirannya pada pemanggilan sebelumnya, Priharsa mengungkapkan ini merupakan pemeriksaan pertama terhadap pengusaha tambang ini. “Iya ini pemeriksaan pertamanya, sebelumnya tidak hadir,” kata Priharsa lebih lanjut.
George Hutama merupakan seorang pengusaha yang berkecimpung dalam bisnis pertambangan dan logam. PT Kembar Emas Sultra miliknya merupakan salah satu dari 17 perusahaan yang membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian smelter di daerah Sultra.
(Artikel Terkait : KPK Bantah Tidak Ada Kerugian Negara Terkait IUP Yang Dikeluarkan Gubernur Sultra)
KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga berhubungan dengan kasus dugaan korupsi yang melilit Nur Alam. Saat ini tengah berjalan praperadilan yang gugatanya dilayangkan oleh pihak Nur Alam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(Artikel Terkait : 4 Kali Abaikan Panggilan KPK, Nur Alam Tidak Ada Itikad Baik Untuk Klarifikasi)
Untuk diketahui Nur Alam telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sultra dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Sultra tahun 2008-2014.
Diduga Nur Alam mendapat kick back (imbal balik) dari izin yang dikeluarkan. (B)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Tahir Ose