Sering Terkendala Jaringan, Penyaluran Blangko E-KTP di Buton Terhambat

85
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton Muhamad Amin
Muhamad Amin

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku sering mengalami kendala jaringan internet pada sistem percetakan blank Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton Muhamad Amin
Muhamad Amin

Akibatnya, dari 2000 leembar blanko yang diterima dinstansi itu pada bulan April lalu, hingga pertengahan bulan Juli ini, Disdukcapil Butom baru bisa menyalurkan 1600 lembar. Sementara 400 lembar blanko lainnya masih dalam proses percetakan.

Kadis Dukcapil Kabupaten Buton Muhamad Amin mengatakan, untuk mengefisiankan waktu, dari 2000 lembar blanko E-KTP yang ada itu, pihaknya mendahulukan masyarakat yang lebih dulu melakukan rekap data dalam penyalurannya. Itu sudah berlangsung dalam dua bulan terakhir.

“Dari April kemarin kami sudah mulai mencetak E-KTP, namun kami dahulukan masyarakat yang duluan merekap datanya,” katanya saat ditemui gedung DRPD Buton, Rabu (12/7/2017).

Dia menjelaskan, 400 lembar blanko yang tersisa saat ini akan segera dirampungkan percetakan dan penyalurannya dalam minggu ini.

Setelah itu, barulah pihaknya akan mengajukan permintaan blanko susulan ke pemerintah pusat sesuai dengan jumlah masyarakat Buton yang telah merekap dat namun belum mendapatkan blanko E-KTP.

“Blanko E-KTP baru yang akan kita usulkan berjumlah 2000 lembar,” terangnya.

Amin menghimbau masyarakat yang telah memasuki usia wajib E-KTP agar segera melakukan rekap data agar dapat dimasukan dalam kuota permintaan blanko yang baru ke pemerintah pusat.

Dia juga menjelaskan bahwa, Surat Keterangan (Suket) yang pernah diterbitkan oleh pihaknya fungsinya sama dengan E-KTP, namun masa berlakunya hanya 6 bulan. sedangkan masa berlaku E-KTP seumur hidup.

“Sehingga, agar masyarakat tidak direprotkan dengan bolak-balik mengurus perpanjangan Suket, kami himbau agar mereka segera mengurus E-KTP,” tandasnya.

“Suket yang kami berikan kepada masyarakat itu sama fungsinya dengan E-KTP dan masyarakat yang telah mendapatkan E-KTP itu berlaku sampai seumur hidup, tidak di batasi,” tandasnya.  (C)

 

Reporter: Nanang Suparman
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini