Setahun Buron, Pengedar Narkoba Kembali Dibekuk

272
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Kendari, AKP Basri saat menunjukkan tersangka dan sejumlah barang bukti, Kamis (21/4/2016). Randi Ardiansyah/ ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Kepolisian Resor (Polres) Kendari, kembali mengamankan dua orang tersangka pengedar serta pengguna narkotika jenis sabu.  Dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan sedikitnya tiga paket sabu dua telepon genggam serta uang tunai senilai Rp 8.735 juta.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Kendari, AKP Basri mengatakan, tertangkapnya kedua tersangka berawal dari tertangkapnya IF (26) oleh anggota Sat Reskoba Polres Kendari, di lorong Gereja, Kelurahan Lapulu, Kecamatana Abeli, Rabu (20/4/2016) sekitar pukul 01.00 wita. Dari tangan IF, pihaknya berhasil mengamankan dua paket sabu yang baru saja di belinya.

“Jadi dari keterangan IF kita ketahui kalau sabu itu dibelinya dari tersangka AR, yang tidak lain merupakan DPO Narkoba Polres Kendari. AR ini adalah tersangka yang lari dari rumah sakit, tepatnya tahun lalu,” katanya, Kamis (21/4/2016).

Saat hendak diamankan, AR sempat melakukan perlawanan dengan melarikan.”Pas kita menghampiri, AR ini lari sambil membuang sesuatu yang setelah di cek diduga itu merupakan sabu. Saat dikejar kita sempat mengeluarkan tembakan peringatan, tapi tidak dihiraukan,” ujarnya.

Beruntung AR akhirnya berhasil diciduk  di kelurahan Gunung Potong, Kecamatan Kandai, Kota Kendari setelah terlibat aksi kejar kejaran dengan sejumlah aparat kepolisian.

“Kasus yang terdahulu itu kan ada laporan polisinya,  jadi tetap kita proses dan itu merupakan tunggakan kami,” katanya.

Sementara itu tersangka IF mengaku, jika dirinya sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba dengan tersangka AR. IF biasanya hanya membeli sabu seharga Rp 500 ribu untuk dua paket kecil.

“Saya teleponan sama dia, kalau yang dua paket ini saya baru beli waktu hari Senin (18/4/2016). Saya datang ambil sendiri di rumah AR,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka di jerat dengan pasal 114 Subsider pasal 112  Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan ancaman kurungan 5 hingga 20 tahun penjara. (B)

 

Penulis : Randi Ardiansyah
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini