Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Warga Sultra Ditangkap Polda Maluku

126
Bocah di Bombana Trauma Usai Dicabuli Ayah Tiri
Ilustrasi

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Seorang pria warga Sulawesi Tenggara (Sultra) LA (30) dibekuk Kepolisian Daerah (Polda) Maluku usai diduga menyetubuhi anak yang masih di bawah umur berinisial RS.

Belum diketahui pasti di mana pelaku bermukim di Sultra. Dikutip dari CNNIndonesia, pelaku kesehariannya tinggal di asrama mahasiswa Sultra di Ambon, Maluku. Ia ditangkap pada Minggu (21/8/2022) sekitar pukul 22:30 WIT di salah satu taman di Kota Ambon.

Berdasarkan pengakuan korban pada polisi setempat, pelaku telah berulang kali menyetubuhinya. Ia bahkan mendapat tindak kekerasan kala disetubuhi.

BACA JUGA :  Seorang Warga Kendari Todongkan Pistol ke Pendemo di Konut

Korban yang merupakan anak jalanan ini sempat pusing serta mual-mual sewaktu diamankan di kantor Polda Maluku. Diduga hal ini akibat dari tindakan rudapaksa dan kekerasan yang dialaminya.

Tindakan pelaku diketahui bermula saat korban terjaring operasi pihak keamanan dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat alias pekat. Ketika diinterogasi, RS mengaku menjadi korban kekerasan seksual dari seorang pria.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Korban kemudian memberi tahu polisi pelaku sedang berada di Jembatan Merah Putih (JMP) Kota Ambon. Polisi lalu bergerak cepat mendatangi lokasi dan berhasil menangkap pelaku.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kini ditangani penyidik Peran Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polda Maluku. Sementara pelaku yang telah ditangkap diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku. (B)


Kontributor: Yudin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini