ZONASULTRA.COM, RAHA – Kepolisian Resor (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) meniadakan izin keramaian jelang perayaan Tahun Baru 2021.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho mengimbau agar masyarakat tidak melaksanakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Pihaknya secara tegas akan menindak warga yang tetap menyelenggarakan perayaan tahun baru yang bisa menimbulkan kerumunan.
“Kita akan tindak tegas semua kegiatan pada pergantian tahun. Tidak ada izin keramaian, di tengah Covid-19,” tegas AKBP Debby Asri Nugroho, Senin (28/12/2020).
Kata Debby, hal itu berdasarkan maklumat Kapolri yang tertuang dalam nomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Saat ini wabah Covid-19 belum ada tanda mereda. Makanya kerumunan bisa memicu penyebaran virus,” jelasnya.
Dirinya pun mengajak masyarakat melakukan aktivitas di dalam rumah bersama keluarga jelang malam pergantian tahun 2021 nanti. (b)
Kontributor: Nasrudin
Editor: Jumriati