ZONASULTRA.COM, KENDARI – D’Liquid Claro diduga melanggar protokol kesehatan ketika menggelar perayaan pergantian tahun baru 2021. Pasalnya, perayaan pergantian tahun itu dihadiri ratusan pengunjung tanpa menerapkan protokol kesehatan.
Dari video yang beredar, tampak banyak orang yang tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak bahkan kerap berpelukan di antara sesama pengunjung. Perayaan itu juga diwarnai dengan pesta kembang api.
Sejumlah orang berjalan dan berdiri sempoyongan diduga karena dipengaruhi alkohol. Pesta itu juga diiringi musik keras. Terlihat sejumlah pengunjung berjoged sambil bergandengan tangan hingga berangkulan.
Aktivitas itu diduga melanggar Maklumat Kapolri Idham Azis nomor: Mak/4/XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 yang dikeluarkan 23 Desember 2020 lalu.
Maklumat itu memuat larangan untuk tidak menggelar pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum. Di antaranya berupa perayaan malam pergantian tahun baru dan pesta penyalaan kembang api.
Pihak Claro juga mengabaikan surat edaran Gubernur Sultra nomor: 003.2/6591 yang ditandatangani pada Senin (21/12/2020). Gubernur Sultra Ali Mazi melarang keras menggelar pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam ataupun di luar ruangan.
Gubernur Sultra juga melarang masyarakat untuk melakukan pesta kembang api, petasan. Mabuk-mabukan dan mengonsumsi alkohol juga tidak dibolehkan gubernur pada malam pergantian tahun.
Manager Entertainment Claro Kendari Parmin saat dikonfirmasi melalui WhatsApp tak merespon pertanyaan awak zonasultra.id. Dia hanya membaca pesan itu. Begitupun Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kemaraya Iptu Ridwan. (b)
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Jumriati