Tak Dianggarkan di APBD 2022, Pengerjaan Jalan Laiba-Wakumoro di Muna Dialihkan ke APBN

214
Pemprov Sultra Alokasikan Rp43 Miliar untuk Jalan di Butur
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Sultra, Burhanudin (Kanan) didampingi Kepala Seksi Perencanaan Dinas Bina Marga dan SDA Sultra, Harmunadin (Kiri).(ISMU/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak menganggarkan perbaikan jalan provinsi di Kabupaten Muna, tepatnya poros Laiba-Wakumoro dalam APBD 2022. Anggaran perbaikan jalan tersebut telah diambil alih oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra dengan anggaran Rp30 miliar melalui APBN.

Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Sultra, Burhanudin mengatakan, sebelumnya Pemprov Sultra telah menganggarkan Rp6 miliar melalui APBD 2021 untuk pengerjaan sepanjang 3 km. Namun, anggaran dari kementerian untuk perbaikan jalan tersebut turun sehingga pihak BPJN berkoordinasi dengan pemprov untuk menuntaskan jalan tersebut.

“Rehabilitasi jalan itu akan tuntas tahun ini menggunakan APBN,” ungkapnya di Kendari belum lama ini.

Selanjutnya, dana Rp6 miliar yang dianggarkan sebelumnya akan dialihkan untuk kegiatan yang lain. Kata Burhanudin, pengalihan dana perbaikan jalan ke APBN karena adanya undang-undang baru. Pemerintah pusat bisa mengintervensi jalan kabupaten dan jalan provinsi.

Sementara Kepala BPJN Sultra, Yohannis Tulak membenarkan penanganan jalan Laiba-Wakumoro tersebut diambil alih pihaknya. Ia mengatakan anggaran perbaikan jalan tersebut menggunakan pagu DIPA sebesar Rp30 miliar.

” Betul, Pak, sekarang dalam proses tender,” ungkapnya via pesan WhatsApp pada Senin (31/1/2022).

Ia menambahkan, pengerjaan jalan tersebut akan dimulai pada Februari 2022 dengan panjang jalan yang dikerjakan sesuai DIPA yaitu 6 km. Ia optimis pengerjaan tersebut akan diselesaikan pada tahun anggaran 2022. (b)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini