Tak Setor Penghasilan, 5 Anggota DPRD Kendari dari Partai Gerindra Terancam PAW

113

Salah satu pelanggaran yang dilakukan kelima anggota DPRD dari Partai Gerindra adalah tak menyetor iuran selama 6 bulan berturt-turut.

Salah satu pelanggaran yang dilakukan kelima anggota DPRD dari Partai Gerindra adalah tak menyetor iuran selama 6 bulan berturt-turut.
Berdasarkan keputusan partai, masing-masing anggota harus menyetor 25 persen untuk partai dari total penghasilan bulanan mereka. Jika dirupiahkan, dari Rp.12 juta penghasilan masing-masing per bulan maka diwajibkan menyetor Rp. 3 juta, namun selama 6 bulan, lima orang wakil rakyat ini kompak tidak menyetor sepeser pun, padahal sudah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga(AD/ART).
Kelima orang anggota fraksi Gerindra itu yakni Husen Mahmud, Nining Suriyani Saranani, Hasril, Ali Akbar dan Simon Mantong. Kelima orang ini menurut Maidin terancam dikenakan sanksi PAW jika masih tetap membangkang dan tak melaksanakan keputusan partai.
“Kita akan segera melaksanakan rapat internal DPC Gerindra Kota Kendari untuk mengajukan pengusulan dilakukan PAW terhadap 5 orang itu. Dan itu diatur dalam AD/ART partai,” kata Maidin di sekretariat DPC Gerindra Kota Kendari, Senin (23/3/2015).
Selain tak menyetor iuran, salah seorang anggotanya yang saat ini menjabat Wakil ketua DPRD Kendari Husein Mahmud dituding memalsukan surat keputusan (SK) dari partai Gerindra.
Jika terbukti Husen Mahmud memalsukan SK dari partai Gerindra, kata Maidin, maka pengangkatannya sebagai wakil ketua DPRD Kota Kendari cacat dan akan segera dilakukan pergantian.
Sejak awal DPC Kota Kendari tidak pernah mengusulkan Husen Mahmud, yang diusulkan adalah Ali Akbar, namun tiba-tiba Husen Mahmud membawa SK persetujuan menjadi wakil ketua DPRD tanpa sepengetahuan Maidin selaku ketua DPC Gerindra Kota Kendari.(Taslim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini