Terkait Pemalsuan Tanda Tangan, DPRD Konut Hearing Kades Longeo.

92
HEARING-Terlihat Ketua Komisi A DPRD Konut, Rasmin Kamil, Bersama anggota Komisi, menghearing Kades Longeo, Masiriani, yang di laporkan oleh masyarakat dan aparatnya, terkait tudingan, melakukan pemalsuan tanda tangan, penyelewengan honor aparat, serta bantuan blokren, dan penyelah gunaan wawenang dana APBN. Bertempat di auala Rapat DPRD Konut, yang dihadiri masayaralat dan aparat desa Longeo.(Jefri/ ZONASULTRA.COM).
HEARING-Terlihat Ketua Komisi A DPRD Konut, Rasmin Kamil, Bersama anggota Komisi, menghearing Kades Longeo, Masiriani, yang di laporkan oleh masyarakat dan aparatnya, terkait tudingan, melakukan pemalsuan tanda tangan, penyelewengan honor aparat, serta bantuan blokren, dan penyelah gunaan wawenang dana APBN. Bertempat di auala Rapat DPRD Konut, yang dihadiri masayaralat dan aparat desa Longeo.(Jefri/ ZONASULTRA.COM).
HEARING-Terlihat Ketua Komisi A DPRD Konut, Rasmin Kamil, Bersama anggota Komisi, menghearing Kades Longeo, Masiriani, yang di laporkan oleh masyarakat dan aparatnya, terkait tudingan, melakukan pemalsuan tanda tangan, penyelewengan honor aparat, serta bantuan blokren, dan penyelah gunaan wawenang dana APBN. Bertempat di auala Rapat DPRD Konut, yang dihadiri masayaralat dan aparat desa Longeo.(Jefri/ ZONASULTRA.COM).
HEARING-Terlihat Ketua Komisi A DPRD Konut, Rasmin Kamil, Bersama anggota Komisi, menghearing Kades Longeo, Masiriani, yang di laporkan oleh masyarakat dan aparatnya, terkait tudingan, melakukan pemalsuan tanda tangan, penyelewengan honor aparat, serta bantuan blokren, dan penyelah gunaan wawenang dana APBN. Bertempat di auala Rapat DPRD Konut, yang dihadiri masayaralat dan aparat desa Longeo. (Jefri/ ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar rapat dengar pendapat (hearing) atas dugaan pemalsuan tanda tangan honor aparat desa triwulan 4 yang pembyarananya direalisasiakan pada september 2015 lalu oleh Kepala Desa Longeo, Masiriani.

Tak hanya itu, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang di gelar siang tadi, di aula pertemuan DPRD Konut, Senin (19/9/2016). Ketua Komisi A DPRD Konut, Rasmin Kamil, juga menemukan beberapa pelanggaran yang terjadi di desa tersebut. Antara lain, penyalahgunaan pemberdayaan masayarakat dalam dana APBN, bantuan ternak sapi, pengelolaan dana APBN, dan penyaluran dana blockgrand.

Ketua Komisi yang membidangi pemerintahan tersebut, menuturkan, terkait pemalsuan tanda tangan, dirinya menilai kades Longeo telah melakukan kesalaham fatal dan bisa dijerat dengan pidana.

(Baca : Kades Longeo Diduga Endapkan Puluhan Juta Dana Blockgrand)

“Apapun alasannya, kades Longeo ini salah. Sekalipun istrinya, dia tidak boleh wakili dalam tanda tangan penerimaan honor aparat. Apa lagi sampai memalsulan tanda tangan, dengan alasan karena terdesak mau di perikas inspektorat, itu salah. Dan jelas akan dikena pidana,” kata Rasmin.

Untuk pemberdayaan pengelolaan dana APBN 2016, dan bantuan ternak sapi, politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, tak membenarkan perbuatan Kades tersebut. Karena tidak melibatkan masyarakat saat mengadakan musyawarah dalam pengelolaan dana desa juga terkesan menutupi bantuan yang disalurkan, tanpa melakukan rapat.

“Harusnya Kades ini, jangan semau maunya berbuat. Berdayakan masyarakat dalam pengeloaan dana APBN, karena itu tujuannya pemberdayaan. bagaimana masyarat mau mengolah batu, karena Kadesnya sendiri tidak pernah komunikasi sama masyarakatnya, malahan ambil bahan dari luar,” terangnya.

Dalam hering tersebut Komisi A DPRD Konut merekomendasikan, agar Kades tersebut segera melakukan pembenahan administrasi, melakukan komunikasi, menyelesaikan hak parat desa yang belum menerima, dan memberdayakan masyakarat desa setempat, juga memanfaatkan material masyarakat dalam pengelolaan dana APBN.

“Kami akan segera turun untuk mengecek rekomendasi kami ini di desa longeo.”Tegasnya.

Kades Longeo, Masiriani berjanji akan segera merealisasi rekomendasi DPRD Konut. “Saya akan segara adakan musyawarah desa, menyelesaikan semuanya,” tutupnya. (B)

 

Reporter  : Jefri Ibnu
Editor       : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini