Terkendala Pengakuan Resmi, Pembahasaan Raperda Kerajaan Laiwoi Ditunda

136
Ilustrasi raperda
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menunda pembahasaan rancangan peraturan daerah (Raperda) perlindungan hak-hak adat dan budaya masyarakat adat Kerajaan Laiwoi.

Penundaan ini karena belum adanya pengakuan secara tertulis dari pemerintah daerah terhadap keberadaan dan peninggalan kerajaan tersebut. Meskipun ada pengakuan secara lisan dari masyarakat tentang benar adanya keberadaan kerajaan itu.

Anggota Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Muhammad Ali ditemui usai rapat pembahasan raperda di Gedung DPRD Kota Kendari, Rabu (7/11/2018) mengatakan, untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak adat dan budaya masyarakat Kerajaan Laiwoi, harus ada pengakuan dari pemerintah daerah.

Hal tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 bahwa kerajaan itu memiliki peninggalan sejarah, tanah wilayahnya, dan lainnya.

“Itu yang harus diidentifikasi dulu oleh panitia yang dibentuk pemerintah daerah yang dipimpin langsung sekretaris daerah,” ujarnya.

Sebutnya, setelah identifikasi dan penelitian barulah raperda itu kembali di bahas. Sebab, kalau dipaksakan untuk dibahas sekarang, lalu dikirim ke pemerintah pusat pada akhirnya itu akan dikembalikan ke daerah karena tidak memenuhi unsur-unsur tata aturan perundang-undangan.

“Untuk sementara kita pending dulu, karena belum ada pengakuan secara resmi oleh pemerintah daerah. Kalau sudah ada pengakuan dari pemerintah daerah baru kita lakukan. Akan dilakukan dalam pembahasan berikutnya,” tambahnya.

Tambah Muhammad Ali, setelah mendapatkan pengakuan dari pemerintah maka akan ada perlindungan terhadap hak milik kerajaan. Bukan hanya tanah wilayahnya termasuk juga benda pusaka yang dimiliki akan dilindungi daerah.(B)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor : Kiki

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini