ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Campagner Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Komoditi Nikel, Sahrul menilai Nur Alam telah melanggar janjinya sendiri saat kampanye pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) di masa lampau. Sahrul atau yang akrab disapa Gelo ini, mengungkapkan bahwa tahun 2008 Nur Alam merupakan gubernur pertama pilihan rakyat Sultra dalam pemilihan langsung.
“Pada awal terpilih Gubernur Sultra setiap pidatonya, Ia menyampaikan akan menutup semua perusahaan tambang yang keberadaannya tidak menguntungkan masyarakat daerah,” terang Gelo dalam uraiannya di sebuah acara diskusi yang digelar di Menteng Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).
Namun, seiring berjalannya waktu hubungan Gubernur dengan PT. Billy perusahaan tambang semakin erat. Hal ini ditunjukan Nur Alam saat turun meresmikan air bersih yg dibuat perusahaan itu di tahun 2008.
“Keterlibatan Gubernur yaitu Ia aktif membantu perusahaan, kalau di awal akan menutup perusahaan yang tidak memiliki kontribusi ke daerah, belakangan ada kemesraan diantara mereka untuk mendapatkan IUP itu,” papar aktivis JATAM ini.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerbitan SK Persetujuan Peingkatan IUP Operasi Produksi PT. Anugerah Harisma Barakah (AHB), perusahaan tambang Nikel di Kabupaten Buton dan Bombana.
KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap gubernur dua periode ini. Tak hanya itu, KPK juga mengajukan surat pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi atas nama Direktur PT. Billy Indonesia Widi Aswindi, Pemilik PT. Billy Indonesia Emi Sukiati Lasimon, serta Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemprov Sultra Burhanudin. Ketiganya dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan untuk kepentingan penyelidikan. (B)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki