ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak tujuh anggota DPRD Kabupate/ Kota yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2017 mendatang belum mengantongi Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari gubenur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam.
Kepala Bagian (Kabag) Otonomi Daerah (Otda) Sekertariat Daerah (Setda) provinsi Sultra Tomy Indra Sukiadi mengatakan, hingga saat ini surat tembusan dari sekretariat DPRD masing-masing calon kada belum terkait pengunduran diri tujuh wakil rakyat belum dikirimkan ke pemprov Sultra.
“Saat ini baru satu, itu ADP dan sementara dalam proses untuk mendapatkan SK pemberhentian dari Mendagri,” ungkap Tomy ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/9/2016).
Dijelaskannya, setelah adanya surat pengunduran diri masing-masing calon kada masuk ke pemprov Sultra, maka akan dilanjutkan ke gubernur untuk dikeluarkan SK pemberhentian mereka. Pasalnya, secara hukum anggota DPRD dilantik oleh Gubernur maka pemberhentiannya juga oleh Gubernur.
Secara keseluruhan anggota DPRD yang maju dalam Pilkada serentak tahun 2017 sebanyak 8 orang, satu orang dari anggota DPRD Sultra Adriatma Dwi Putra (ADP).
Sementara itu, tujuh nama anggota DPRD lainya yang akan maju dalam pilkada serentak tahun 2017 dan belum mengantongi SK pemberhentian dari Gubernur Sultra adalah Kota Kendari Abdul Razak dan Suri Suriyah, Kabupaten Bombana Johan Taslim, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Saleh Ganiru, Kabupaten Buton Selatan (Busel) La Ode Arusani, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) H. Abbas, dan Kabupaten Buton Farid Bachdim. (A*)
Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki