Warga Korumba Berkeras Tolak Eksekusi Lahan 25 Hektar

426
Warga Korumba Berkeras Tolak Eksekusi Lahan 25 Hektar
KONFLIK LAHAN - Warga Kelurahan Korumba, Kota Kendari bertemua dengan pihak Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Kendari Kamis (20/12/2018) di salah satu warung makan Kelurahan Korumba. Hal itu terkait eksekusi lahan yang belum dilaksanakan. (Foto: Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Puluhan warga Kelurahan Korumba, Kota Kendari menolak eksekusi di atas lahan seluas 25 Hektar berbentuk segitiga (di depan SBPU Tapal Kuda). Warga yang mendiami kawasan itu ramai berkumpul di lokasi itu pada Kamis (20/12/2018) pagi tadi karena mendengar isu adanya eksekusi dari juru sita Pengadilan Negeri Kendari.

Warga pun keluar dari rumah mereka dan memadati pinggir jalan raya sekitar lokasi tersebut. Kelompok warga itu pun akhirnya tenang dengan hadirnya pihak juru sita Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang menyampaikan bahwa saat ini belum ada eksekusi lahan.

Perwakilan Warga, Kadar Sianta mengatakan sampai kapanpun warga akan tetap menolak eksekusi. Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Kendari didesak untuk tidak melaksanakan putusan tahun 1993 kasus nomor 48.

BACA JUGA :  Seorang Warga Kendari Todongkan Pistol ke Pendemo di Konut

Dalam lahan 25 hektar yang kini ditempati ada lebih dari 200 rumah dengan jumlah warga yang mencapai 400 lebih. Masyarakat setempat meliputi tiga RT dan dua RW yakni RT 3 RW1, RT4 RW2, dan RT1 RW2.

(Berita Terkait : Lahan Seluas 25 Hektar Milik Koperson Batal di Eksekusi)

“Yang punya lahan ini warga dengan dasar masing-masing. Yang memenangkan dulu perkara itu Koperson (Koperasi Perikanan Perampangan So Ananto) sesuai akta pendirian, namun yang datang ini menuntut-menuntut bukan Koperson tapi Koperasi Serba Usaha (KSU) Koperson,” ujar Kadar usai berdiskusi dengan Juru Sita Pengadilan.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Kadar menegaskan apapun yang terjadi warga akan tetap mempertahankan lahan yang telah ditinggali bertahun-tahun. Sebab menurut dia, legal standing atau dasar hukum bagi KSU Koperson lemah.

Pada Agustus 2018 lalu, Kuasa hukum dari Koperson, Dasman mengatakan pihaknya telah melakukan persiapan, untuk mengeksekusi lahan milik Koperson yang dimenangkan berdasarkan surat penetapan ketua pengadilan negeri kendari tanggal 16 januari 2018 nomor 48/Pen.Pdt.Eks/1993/PN.Kdi.

Tentang pelaksanaan eksekusi pengosongan objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang berada di atas yang terletak di Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga, Kota Kendari dalam perkara nomor 48/PDT.G/1993/PN.Kdi. (b)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini