Zamrun Belum Tindak Dua Oknum PNS UHO yang Ditangkap BNNP

246
Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Muhammad Zamrun Firihu
Muhammad Zamrun

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pihak Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari belum mengambil sikap terkait dua oknum pegawai negeri sipil yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Proninsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) karena kepemilikan sabu-sabu beberapa waktu lalu. Kedua oknum tersbeut ialah berinisial AW (49) dan PO (49).

Terkait sanksi atas penangkapan kedua oknum tersebut, Rektor UHO Kendari Muhammad Zamrun F mengatakan, dalam peraturan akademik UHO sangat melarang keras seluruh civitas akademika membawa senjata tajam, minuman keras (miras), dan narkoba di dalam kampus.

Untuk itu, saat ini pihaknya menyerahkan proses penyelidikannya kepada pihak kepolisian terkait masalah hukum yang dialaminya.

“Sekarang ini masih dalam ranah penegak hukum. Makanya, sekarang kita percayakan saja kepada mereka (polisi). Kalau sudah ada keputusan tetap, baru kita akan mengambil langkah selanjutnya,” kata Zamrun, Jumat (23/3/2018) lalu.

(Baca Juga : Bawa Narkoba, Dua Pegawai UHO Diciduk BNNP Sultra)

Adapun sanksi, lanjut dia pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari aturan yang ada di UHO, sebelum menetapkan keputusan. Sampai sekarang pihaknya belum mengambil langkah-langkah berkait sanksi yang akan dikenakan.

“Tapi, pasti akan dikenakan sanksi. Untuk sanksi pastinya, belum ditahu sanksi apa yang dikenakan,” katanya.

Selain itu, pihaknya sudah sering kali mewanti-wanti mahasiswa, pejabat PNS lingkup UHO dalam setiap rapat pimpinan, agar senantiasa mengikuti segala aturan yang ada di UHO, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kita sendiri tidak menutup kemungkinan ke depannya akan melakukan pemeriksaan narkoba di lingkup UHO, utamanya kepada para pejabat,” kata Zamrun. (C)

 


Reporter : Sri Rahayu
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini