Belajar dari Pilkada Muna, Sultra Dipandang Daerah Rawan

72
Belajar dari Pilkada Muna, Sultra Dipandang Daerah Rawan
Belajar dari Pilkada Muna, Sultra Dipandang Daerah Rawan
Komisioner Bawaslu RI Daniel Zuchron saat ditemui di kantornya Jalan MH. Thamrin Jakarta Pusat
BAWASLU RI : Komisioner Bawaslu RI Daniel Zuchron (tengah) saat ditemui di kantornya Jalan MH. Thamrin Jakarta Pusat, Kamis sore (16/2/2017) (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Usai pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 101 daerah di Indonesia, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menghimbau anggotanya untuk tetap fokus melakukan pengawasan dalam rangkaian tahapan Pilkada selanjutnya. Hasil laporan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) seluruh daerah wajib dilaporkan kepada Bawaslu, ke depan ada banyak catatan yang harus diperhatikan.

Dari 101 daerah, Sulawesi Tenggara (Sultra) melangsungkan Pilkada di 7 daerah kabupaten/kota yang tergolong cukup rawan. “Dulu ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) sampai 3 kali di Kabupaten Muna, dan sekarang di sekitarnya juga. Makanya kita minta ke Panwas di sana, daerahmu daerah rawan,” ujar Komisioner Bawaslu RI Daniel Zuchron saat ditemui di kantornya Jalan MH. Thamrin Jakarta Pusat, Kamis sore (16/2/2017).

Ia menilai bahwa Sultra merupakan daerah pemilihan yang keras dan harus diperhatikan dengan baik. Mengingat pengalaman Pilkada Muna tahun 2015 yang mengharuskan PSU hingga 3 kali.

Terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, Daniel menghimbau agar diselesaikan secepatnya. “Kita minta ke Panwaslih jangan sampai ada masalah yang tertunda padahal masih bisa diselesaikan, segeralah selesaikan tanpa harus menunggu diselesaikan oleh level atasnya,” pungkas Kordiv Pengawasan Bawaslu RI Ini.

Sementara itu, untuk Pilkada di daerah Sultra terbilang cukup bagus dari kesiapan maupun proses pendistribusian logistik. Dari data Bawaslu RI, Sultra merupakan daerah yang kelengkapan logistik H-1 pemungutan suara sudah terpenuhi dan H-1 pemungutan suara tidak ada kampanye.

Untuk form C-6 wilayah Sultra tidak ada yang tidak terdistribusi menjelang satu hari sebelum pemungutan suara. Hal ini lebih baik dari Sulawesi Utara (Sulut) yang 3.626 form C-6 tidak terdistribusi H-1 pemungutan suara.

Meski ada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kurang prosedur dan pemahaman di 18 Pemungutan Suara (TPS) di Sultra, namun semua yang menjadi saksi di TPS memenuhi standar. (A)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini