Langgar Kode Etik, DKPP Beri Peringatan Keras Kepada KPU Bombana

138
Langgar Kode Etik, DKPP Beri Peringatan Keras Kepada KPU Bombana

Langgar Kode Etik, DKPP Beri Peringatan Keras Kepada KPU BombanaSIDANG – Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberi peringatan keras kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana, di Ruang Sidang DKPP, di Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan keras kepada seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana. Mereka dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan yang ada.

“DKPP memutuskan mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu 2 Kasjumariati Kadir selaku anggota KPU dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada Arisman, Andi usman, Ashar, dan Anwar selaku Ketua dan anggota KPU Bombana,” ucap anggota DKPP Endang Wihddatiningtyas saat membacakan putusan pelanggaran etik di Ruang Sidang DKPP, di Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2017).

BACA JUGA :  [HOAKS] Konten TikTok soal Alumni Trisakti Deklarasi Dukung Jokowi

Putusan tersebut didasari lantaran KPU Bombana tidak responsif terhadap rekomendasi Panwaslih dan terkesan formalitas. Sebagai informasi bahwa KPU Bombana diadukan oleh Andi Ruspar (wiraswasta) dan Kasra Jaru Munara selaku pasangan calon nomor urut 1.

Berita Terkait : DKPP Pecat Satu Komisioner dan Copot Jabatan Ketua KPU Kota Kendari

Poin yang diadukan yakni KPU Bombana tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslih Kabupaten Bombana untuk melakukan Pemunguta Suara Ulang (PSU) 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sementara keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan PSU di beberapa TPS di Bombana.

Selain itu terjadi pembukaaan kotak suara di 4 TPS di Kecamatan Poleang pada 16 Februari 2017 sebelum dilakukan pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan tanpa disaksikan saksi paslon dan tanpa dimuat dalam berita acara.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Keliru, Surat Suara Rusak Tak Dapat Diganti Bila Sudah di Bilik Suara

“Pembukaan kotak suara diluar peraturan perundang-undangan sesungguhnya kesalahan dari teradu dua yang memerintahkan membuka kotak suara untuk mengambil formulir C1 KWK untuk kepentingan upload situs KPU RI tindakan yeradu menurut DKPP memcerminkan tidak profesional,” ungkap Endang dalam pertimbangannya.

Sementara anggota KPU dalam memberikan pernyataan di media sosial oleh DKPP tidak masalah namun substansinya mengeluarkan pernyataan di media sosial “atas nama keluarga besar KPU Bombana mengucapkan selamat kepada Bpk. H. Tafdil dan Johan Salim sebagai suara terbayak atas pleno yang telah ditetapkan oleh KPU Kab. Bombana pada pemilihan Bupati dan Wakil Buoati Tahun 2017” tidak dapat dibenarkan. (A)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini