Pemuda Asal Mandonga Ditangkap Setelah Mencuri Aki Lampu Jalan

467
Pemuda Asal Mandonga Ditangkap Setelah Mencuri Aki Lampu Jalan
PENCURI AKI – Pelaku pencurian yang beraksi di Kompleks Rusunawa Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kendari. Pelaku diamankan oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Mandonga pada pukul 24.00 wita Senin (24/12/2018) tadi malam. (Foto: Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang pemuda dalam keadaan mabuk diamankan oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Mandonga. Pemuda bernama Robin (28) ditangkap warga setelah kedapatan mencuri aki lampu jalan tenaga surya di Kompleks Rusunawa Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kendari.

Penangkapan itu bermula saat jajaran Polsek Mandonga sedang patroli mengamankan malam Misa Natal pada Senin (24/12/2018) malam. Pada pukul 24.00 wita, tim patroli mendatangi lokasi usai mendapatkan informasi dari warga tentang pencuri itu. Robin yang merupakan warga Kecamatan Mandonga Kendari lalu digelandang menuju Polsek Mandonga.

Kapolsek Mandonga AKP Kasman, mengatakan pelaku mendatangi kompleks Rusunawa dengan menggunakan motor Honda Blade. Pelaku mengecek apakah aki yang terpasang pada perangkat listrik tenaga surya yang sebelumnya dilihat oleh pelaku pada 23 Desember 2018, masih ada atau sudah dilepas oleh pengurus Rusunawa.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Aki listrik tenaga surya yang diincar oleh pelaku salah satunya sudah berada dibawa tiang, sedangkan yang satunya masih terpasang pada tiang lampu litrik. Pelaku langsung mengangkat 1 buah aki yang berada di bawah tiang lampu, kemudian pelaku juga memanjat tiang lampu dan kemudian menurunkan 1 buah aki dari tiang tersebut.

Setelah aki berada di bawah, selanjutnya pelaku memotong kabel yang terhubung pada aki dengan menggunakan sebuah buah tang. Aksi si pemuda itu ternyata sudah diintai warga, sebab saat pelaku hendak memuat kedua aki tersebut dengan menggunakan motornya, saat itu juga pelaku langsung diamankan oleh warga.

“Aki itu merupakan bantuan pemerintah kota untuk Kompleks Rusunawa. Barang bukti yang diamankan dua buah aki yakni buah aki pembangkit listrik tenaga surya, tang, dan motor pelaku. Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e, ke-5e KUHPidana tentang tindak pidana pencurian,” ujar Kasman melalui telepon selulernya, Selasa (25/12/2018).

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Saat ini pelaku ditahan di Polsek Mandonga, dan polisi masih melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Kata Kasman, pelaku yang didapati dalam keadaan mabuk dan bau minuman keras boleh jadi menjadi salah satu alasan pelaku mencuri yakni untuk membeli minuman keras.

Robin diketahui merupakan pekerja swasta yang beralamat di jalan Merdeka Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Dari pemeriksaan polisi, tersangka mengaku baru kali itu melakukan pencurian itu. (b)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini