Sanksi Etik Penganiaya Bripda Fathur Tunggu Putusan Pengadilan

343
Gedung Polda Sultra
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih merampungkan berkas perkara tahap penyidikan kasus penganiayaan yang berakibat meninggalkanya Bripda Fathurrahman Ismail, seorang bintara muda dari Kolaka Utara. Dua terduga pelaku Bripda Zulfikar dan Bripda Fislan hingga kini masih ditahan di Rutan Polda Sultra.

Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi mengatakan setelah rampung berkas perkaranya maka selanjutnya berkas dibawa ke kejaksaan untuk penuntutan di pengadilan. Adapun, sanksi kode etik bagi kedua pelaku maka menunggu putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan nantinya.

Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi
Kompol Agus Mulyadi

(Berita Terkait : Kematian Bripda Fathur, Polda Panggil Kekasih Tersangka)

“Walaupun nanti dia sudah menjalani masa hukumannya sekian tahun, yang penting nanti sudah ada inkrah dari pengadilan, maka dari Propam (Profesi dan Pengamanan) langsung kode etiknya,” ujar Agus di ruang kerjanya, Rabu (12/9/2018).

Dalam waktu dekat ini rencananya akan dilakukan rekonstruksi peristiwa penganiayaan itu. Rekonstruksi merupakan salah satu bagian dari penyidikan yang hasilnya dimasukan dalam berkas perkara penyidikan.

Lanjut Agus, dalam rekonstruksi akan diperagakan bagaimana kronologis awal sampai akhir bagaimana Bripda Zulfikar dan Bripda Fathur melakukan penganiayaan. Namun jadwalnya masih menunggu kesiapan dari penyidik.

(Baca Juga : Diduga Dianiaya Dua Seniornya, Bintara Polda Sultra Tewas)

Sebagaiman diketahui, Bripda Fathurrahman meninggal dunia pada Senin (3/9/2018) dini hari usai dianiaya dua seniornya yakni Bripda Zulfikar dan Bripda Fislan. Penganiayaan itu terjadi di Barak Dalmas Mako Polda Sultra. Usai kejadian itu, kedua pelaku langsung jadi tersangka dan ditahan.(B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor : Abdi MR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini