Ternyata Bukan Hanya Kapolri yang Dihina Nursalam di Facebook, Ini Penjelasan Humas Polda Sultra

295
Ternyata Bukan Hanya Kapolri yang Dihina Nursalam di Facebook, Ini Penjelasan Humas Polda Sultra
DITAHAN - Nursalam (28) pegawai kontrak di PT. Telkom wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ayah satu anak ini ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara kedua atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Foto Istimewa)

Ternyata Bukan Hanya Kapolri yang Dihina Nursalam di Facebook, Ini Penjelasan Humas Polda Sultra DITAHAN – Nursalam (28) pegawai kontrak di PT. Telkom wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ayah satu anak ini ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara kedua atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Foto Istimewa)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Nursalam (28) pegawai kontrak di PT. Telkom wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ayah satu anak ini ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara kedua atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto mengatakan, selain melakukan penghinaan kepada Kapolri lewat postingan di akun Facebook miliknya, penyidik Polda Sultra juga menemukan status yang berpotensi memicu konflik SARA.

“Selain melakukan penghinaan terhadap Kapolri, di statusnya juga ditemukan tulisan yang menghina Presiden, partai politik, dan lebih lagi statusnya bernada provokasi yang bisa memicu konflik SARA,” kata Sunarto saat dikonfirmasi ZONASULTRA.COM, Selasa (6/6/2017) sore.

Dalam kasus ini, tiga orang saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sultra. Salah satu diantara ketiga saksi ini adalah ahli bahasa dari Kantor Bahasa Wilayah Sulawesi Tenggara.

Sunarto menjelaskan, kasus yang menjerat pria yang beralamat di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari ini berawal dari patroli tim cyber Polda Sultra, dan ditemukanlah akun yang isi status serta postingannya dianggap bisa memicu konflik.

(Berita Terkait : Postingan di FB Dinilai Hina Kapolri, Pria ini Diamankan Polisi)

Setelah itu, pihak Polda Sultra melakukan penyelidikan dan diketahuilah pemilik akun Facebook bernama Nursalam.

“Saat ini proses hukumnya masih berjalan, kita masih akan melakukan pemeriksaan alat elektronik. Penyidik juga sudah berkoordinasi dengan tim cyber di Mabes Polri,” jelas Sunarto.

Pengakuan Nursalam di Polda Sultra, dirinya berani memposting status ujaran kebencian setelah bergabung dengan grup Facebook. Di grup itulah Nursalam mendapat referensi sehingga turut melakukan postingan yang bernada provokatif.

Dengan adanya kasus ini, Sunarto menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan media sosial dengan sebaik-baiknya. “Media sosial jangan kita jadikan sebagai wadah untuk menyebarkan kebencian. Semoga masyarakat bisa memanfaatkan media sosial secara positif,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Nursalam diamankan pada Minggu (4/6/2017) lalu. Nursalam diamankan setelah di laman Facebook miliknya ditemukan postingan yang dianggap telah merendahkan dan menghina Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dalam postingannya itu, terlihat Nursalam menyandingkan foto Kapolri dengan seekor binatang kemudian diberi keterangan gambar yang dianggap merendahkan orang nomor satu di kepolisian itu. (A)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini