200 Pasutri di Maginti Ikut Sidang Itsbat Nikah

ITSBAT NIKAH - Hakim Pengadilan Agama saat melakukan sidang itsbat nikah kepada masyarakat yang di Aula Serba Guna Desa Pajala, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Kamis (15/11/2018). (Kasman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LAWORO – 200 pasangan suami isteri di Kecamatan Maginti Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), melaksanakan sidang itsbat nikah. Pasalnya mereka tidak memiliki surat nikah.

Kepala Disdukcapil Mubar, Alimin mengatakan pemda bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Mubar dan Pengadilan Agama Raha melaksanakan sidang itsbath nikah terpadu untuk warga di Kecamatan Maginti. Pelaksanaan sidang itsbat nikah ini dilaksanakan empat kali.

“Seperti kita lihat, antusias warga, mereka berbondong-bondong datang ke tempat pelaksanaan sidang itsbat nikah ini. Untuk data yang masuk di kami (Disdukcapil) ada sekitar 216 pasangan yang mendaftar,” kata Alimin saat ditemui di Balai Desa Pajala, Kecamatan Maginti, Kabupaten Mubar, Kamis (15/11/2018).

Kata Alimin, sidang itsbat nikah ini adalah program dari Pemda Mubar yang menginginkan agar pasangan suami isteri di Mubar yang belum memiliki surat nikah. Sebab dokumen pernikahan merupakan surat penting yang mempengaruhi dokumen yang lain.

“Jadi kalau tidak ada surat nikah akan mempengaruhi dokumen lain seperti akta kelahiran anak, dan kartu keluarga serta yang lainnya,” ucapnya.

Ketua Pengadilan Agama Raha, Mustafa mengapresiasi program dari Pemda Mubar. Sebab, menurutnya, masih banyak warga yang belum memiliki surat nikah. contohnya seperti yang dilaksanakan hari ini yakni di Kecamatan Maginti ratusan pasutri mengikuti sidang itsbath nikah untuk mendapatkan surat pernikahan.

“Sejauh ini kita tidak menemui kendala dalam sidang isbat nikah ini, hanya saja ada beberapa masyarakat yang sangat jauh tempat tinggalnya dari tempat pelaksanaan kegiatan ini. Kami maklumi itu dan tetap menunggu sampai masyarakat yang terdata datang dan melakukan sidang ini, apa lagi harus menyeberang lautan,” ucapnyanya.

Ditempat yang sama, pasutri La Hali (75) dan Siani (60) warga Desa Kangkonawe Kecamatan Maginti, menjelaskan bahwa dirinya bersama istrinya menikah sekitar 44 tahun yang lalu. Dan, sampai saat ini mereka belum memiliki surat nikah ini.

“Waktu saya menikah dengan suamiku, kami sudah mengurus semua kelengkapan surat-surat kepada KUA setempat. Hanya saja, saat itu di rumah KUA mengalami musibah kebakaran, jadi sampai saat ini kami tidak memiliki surat nikah ini,” kata Siani dengan wajah tersipu. (B)

 


Kontributor : Kasman
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini