ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Penetapan kelompok terbang (kloter) pemberangkatan jemaah calon haji (JCH) Kolaka dari embarkasi ke Jeddah, Arab Saudi tak berdasarkan pada kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH).
Ini disampaikan Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kolaka, Alimuddin yang menjawab pertanyaan dari masyarakat terkait pemberangkatan yang dinilai bukan berdasar pada nomor porsi, tetapi kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH).
Baca Juga : Jemaah Calon Haji Asal Kolaka Didominasi Oleh Petani
Ia menegaskan, tidak ada keterlibatan KBIH dalam proses pemberangkatan jemaah calon haji dari kabupaten asal ke embarkasi maupun dari embarkasi ke Tanah Suci. Kata dia, pembagian regu dan rombongan kloter jemaah calon haji reguler merupakan wewenang dari PHU Kemenag Kabupaten Kolaka.
“Tidak ada wewenangnya (KBIH),” tegasnya saat ditemui di Kantor Kemenag Kolaka, Jumat (5/7/2019).
Ia mengakui KBIH memang sebagai mitra dari Kementerian Agama. Namun, salah satu tugas utama KBIH ini adalah sebagai pembimbing manasik haji di daerah. Sehingga, tidak ada sebutan jemaah KBIH dan jemaah non-KBIH.
Baca Juga : Pemda Kolaka Bantu Transportasi Lokal Jemaah Calon Haji
Dia mengungkapkan nomor porsi jemaah calon haji tetap menjadi tanggung jawab Kementerian Agama. Dan itu berpatokan pada nomor porsi yang berurutan sesuai waktu pendaftaran jemaah, serta tidak bisa dilangkahi.
“Tetapi dalam aturan yang telah ditetapkan ada pengecualian, seperti jemaah calon haji yang masuk kategori lansia (75 tahun ke atas) dan penggabungan muhrim,” tambahnya.
Ia memisalkan, ketika lansia tersebut bermohon di Kementerian Agama untuk meminta pendampingan oleh anak, istri, dan menantu, meskipun porsinya belum masuk. Maka permohonan oleh lansia tersebut diperbolehkan. Namun dengan catatan pendampingnya ini telah mendaftar untuk menunaikan ibadah haji tiga tahun sebelumnya.
Baca Juga : Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Kolaka Dimulai
Selain lansia, ada namanya penggabungan muhrim, dimisalkan nomor porsi jemaah calon haji (ibu) masuk pada musim haji kali ini, maka jemaah calon haji itu bisa memohon pendampingan kepada anaknya, menantunya, maupun suaminya.
“Itu kita input di Siskohat maka kita tinggal menunggu hasilnya dari Dirjen Penyelenggara Haji di Jakarta. Tetapi dengan catatan tiga tahun sebelumnya telah mendaftar,” tegasnya. (b)
Kontributor: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati